Meski baru menjabat sebagai pucuk pimpinan di Polsek Kelumpang Hulu Polres Kotabaru, Iptu Abdul Shomad, S.H., M.M telah berhasil dalam pengungkapan kasus pencurian dan pembakaran rumah.
Iptu Abdul Shomad menjelaskan, penangkapan tersangka ini berawal dari adanya laporan warga terkait pencurian di Desa Bangkalaan Melayu Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru, dimana pada saat dilakukan pencurian oleh pelaku rumah dalam keadaan kosong ditinggal korban pulang cuti kerja ke Kandangan.
Selanjutnya personil bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi tempat kejadian perkara untuk melakukan profeling serta analisis data yang terkait Tindak Pidana di TKP. Setelah melakukan penyelidikan kurang lebih 3 minggu, anggota berhasil mengamankan 1 orang pelaku bernama RH di Desa Bangkalaan Melayu Kecamatan Kelumpang Hulu, Sabtu (17/07/21) sekira jam 12.30 wita.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya; 2 unit Joran Pancing dan 1 Unit Accu merk GS milik M. Suriani, yang telah datang melapor atas kehilangan barang tersebut pada tanggal 25 Juni 2021.
Menurut keterangan tersangka, setelah berhasil melakukan pencurian 2 buah joran dan satu unit accu merk GS, tersangka melakukan pembakaran rumah dengan cara menyalakan kompor gas milik korban yang kemudian ia tinggalkan, akibat pencurian dan pembakaran ini korban mengalami kurugian materiil kurang lebih Rp 40 juta.
Adapun tujuan melakukan pembakaran rumah tersebut, agar menghilangkan jejak dan barang bukti.
Tersangka saat ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Iptu Abdul Shomad berharap, dengan adanya sikap kooperatif dan sinergitas masyarakat yang sudah terjalin baik, untuk bersama sama menjaga keamanan ketertiban dan fasilitas lainnya, karena keamanan dan ketertiban masyarakat memiliki manfaat untuk kepentingan menjaga keharmonisan serta kerukunan hidup bermasyarakat. (Fik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.