Setelah sebelumnya pihak DPRD menyampaikan 4 Raperda Inisiatif, Rapat Paripurna kembali dilaksanakan untuk mendengar Pendapat Bupati Tanbu terhadap Raperda tersebut, Senin (05/07/21).
Diwakili Assisten III Bidang Administrasi Umum Andi Aminuddin, Bupati Tanah Bumbu HM. Zairullah Azhar menyampaikan pendapat dan tanggapannya.
Dihadapan Ketua DPRD, Wakil Ketua dan para Anggota, unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, Pimpinan SKPD, piha Perbankan dan Perusda serta undangan lainnya, Andi Aminuddin menyampaikan Pendapat Bupati.
Dihadapan peserta rapat, Andi Aminuddin mengatakan, mengawali kesempatan yang baik ini, atas nama Pemerintah Daerah, kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada, Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, atas usulan 4 Raperda Inisiatif ini.
Adapun tanggapan Eksekutif terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tentang Ekonomi Kreatif ; pada dasarnya Pemerintah Daerah, sangat mengapresiasi dan menyambut baik adanya Raperda ini, karena sebagai sandaran hukum yang kuat bagi pengembangan Ekonomi Kreatif.
Saat ini Pemerintah Daerah, melalui Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, fokus pada pengembangan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia bagi pelaku Ekonomi Kreatif, dengan memberikan pelatihan, bimbingan teknis, workshoop dan model pendidikan non formal lainnya.
Guna mempersiapkan SDM yang berkualitas agar mampu menjadi penopang kemajuan Ekonomi Kreatif di Tanah Bumbu.
Langkah selanjutnya adalah, dengan membangun fasilitas-fasilitas infrastruktur berupa, pusat pertunjukan, pusat pemasaran ekonomi kreatif, galeri sebagai ruang berkreasi dan berekspresi bagi pelaku Ekonomi Kreatif di Daerah.
Peraturan Daerah Ekonomi Kreatif melalui hak Inisiatif Dewan, merupakan bentuk sinergitas Pemerintah Daerah yang selalu berdampingan dan seiring, sehingga nantinya mampu mewujudkan Bumi Bersujud sebagai Serambi Madinah.
Untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan. Kami Pemerintah Daerah, menerima dan menyambut baik terhadap Raperda ini.
Karena melalui Raperda ini dilakukan upaya, Pengaturan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan yang ada di Daerah, khususnya di Bumi Bersujud agar semakin tertata dan bersih. Sehingga nantinya mampu memenuhi persyaratan teknis dan standar, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Oleh karena itu, dengan adanya Raperda ini kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan dan jaminan atas harga jual ikan nelayan.
Dan hal-hal lain, seperti Badan Layanan Umum Daerah untuk Tempat Pelelangan Ikan akan kita bicarakan lebih teknis pada Rapat Pembahasan selanjutnya.
Sedangkan Raperda tentang Pengawasan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Kami pihak eksekutif, sangat mengapresiasi dan menyambut baik atas Raperda ini.
Karena sebagai komitmen kita bersama, dalam mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Arif dengan Memperhatikan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan.
Sebagaimana amanat dari Pasal 28 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Perlidungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, berbunyi,”Pengaturan Pengawasan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup di Daerah diatur dengan Peraturan Daerah”.
Terhadap kandungan dalam peraturan ini, tentu kami sangat berharap apa yang menjadi saran masukan dari Perangkat Daerah, terkait pada saat uji publik beberapa waktu lalu, agar kiranya dapat diakomodir.
Selain itu, melihat perkembangan saat ini dimana hampir semua kementrian sedang membuat regulasi, baik berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri maupun regulasi lainnya sebagai, tindak lanjut diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dengan adanya Raperda ini, kita semua berharap agar kiranya, dapat menjadi salah satu instrument dalam hal Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Tanah Bumbu.
Sementara terkait Raperda tentang Fasilitasi Pesantren dan Beasiswa Santri. Kami pihak eksekutif sangat menerima dan menyambut baik atas Raperda Inisiatif ini. Karena, sebagai komitmen kita bersama dalam membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat oleh pesantren.
Berdasarkan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Fasilitasi dalam Raperda Inisiatif yang diajukan DPRD ini antara lain, pemberian bantuan sarana prasarana, bantuan keuangan dan pemberian beasiswa santri.
Beberapa waktu lalu, telah dilaksanakannya uji publik yang mengundang Perangkat Daerah dan Instansi terkait seperti, Bagian Kesra, Bagian Hukum, serta Kementrian Agama.
Pada kesempatan tersebut, telah disampaikan saran masukan antara lain, Penyesuaian Judul dan Lebih Memperhatikan Data EMIS (Education Management Information System), yang merupakan database pada Kementrian Agama, untuk menjadi acuan dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan program prioritas Pendidikan Islam, agar lebih bersifat lengkap dan akurat.
Hadirin yang kami hormati, semoga dari hasil kerja keras dan sinergisitas yang telah kita bangun bersama selama ini, dapat mengoptimalkan tanggungjawab kita, dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, terutama dalam mewujudkan Bumi Bersujud menjadi Serambi Madinah. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.