Pemerintah terus berupaya menyelesaikan pembayaran klaim pasien Covid-19, pembayaran tunggakan insentif tenaga kesehatan, dan insentif tenaga kesehatan daerah.
Pencairan insentif tenaga kesehatan menjadi persoalan yang tak kunjung usai. Terhitung masih sangat banyak yang belum menerima haknya.
Para Nakes dibebani pekerjaan yang berat akibat lonjakan kasus. Bahkan, tidak sedikit dari Nakes yang menjadi korban nyawa serta kemungkinan tinggi menularkan ke kerabat dekatnya.
Berdasar data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per 20 Juli 2021, pencairan insentif baru mencapai Rp 245,01 miliar yang diberikan kepada 50.849 tenaga kesehatan. Realisasi insentif yang berasal dari DAU/DBH baru mencapai 21 persen dari total anggaran Rp 8,1 triliun.
Adapun untuk insentif yang berada dalam administrasi Kementerian Kesehatan, sudah dicairkan insentif senilai Rp 3,18 triliun kepada 413.360 nakes. Namun, masih ada tunggakan Rp 1,48 triliun kepada 200.500 nakes.
Salah satu kendala insentif tidak segera dicairkan adalah karena sejak awal pemda tidak menganggarkan insentif, atau anggaran sudah habis untuk hal lain.
Kondisi ini membuat Wakil Ketua DPRD Prop. Kalsel Muhammad Syaripuddin, Ia sering mendengar keluhan insentif nakes yang belum dibayar.
"Kenapa bisa begitu? Saya berharap Gubernur Kalsel selaku Kepala Daerah harus turun langsung mengambil langkah cepat, agar hak-hak nakes dipenuhi," tegasnya.
Bang Dhin menambahkan, menjadi hal wajib bagi nakes yang berhadapan langsung dengan pasien mendapat perhatian serius dan mendapat apresiasi dari pemerintah. Minimal, tunjangan mereka dibayar sesegera mungkin.
"Jangan sampai keringat mereka sudah kering setelah melaksanakan kewajiban, tapi malah haknya belum dibayar," ucapnya.
Kemudian, menurut catatan LaporCovid-19, persoalan insentif tidak hanya berupa keterlambatan pencairan, tetapi juga pemotongan dana. Kendala itu terjadi di berbagai daerah. Lapor Covid-19 mencatat, sejak Januari 2021, aduan terkait insentif paling banyak dari Propinsi Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.
Padahal, aturan baru yang diterbitkan oleh Menteri Kesehatan pada Maret 2021 dengan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021, insentif akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan. Upaya ini dilakukan untuk mengindari kemungkinan terjadinya pungutan atau pemotongn atas insentif nakes.
Kenapa masih ada hal demikian? Bagaimana di Kalsel? Baru-baru ini beredar kabar tentang adanya pemotongan insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bertugas di RSUD Ulin Banjarmasin yakni, salah satu rumah sakit rujukan pasien COVID-19 di Kalimantan Selatan hingga 35 persen.
"Saya minta, kepada Nakes yang dipotong insentifnya atau merasa dirugikan jangan takut untuk melapor. Kalau mau saya fasilitasi, saya membuka ruang lebar. Hubungi saya, telpon, WA, DM Instagram atau inbox di Facebook saya buka lebar. Dan saya juga meminta pihak terkait untuk melakukan pengusutan kalau ada insentif yang dipotong" tegas pria kelahiran Tanah Bumbu ini. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.