Melanjutkan lagi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, atau PPKM sesuai level masing-masing yang akan dimulai pada Selasa 10 Agustus 2021 hingga Senin 16 Agustus 2021, Pemkab Tanbu Gelar Rakoor.
Hal ini menyikapi ada sebanyak enam Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, termasuk Kabupaten Tanah Bumbu.
Dipimpin langsung oleh Bupati Tanah Bumbu HM. Zairullh Azhar, Rapat Koordinasi dilakukan bersama unsur Forkopimda guna membahas persiapan dan langkah-langkah yang harus diambil Pemerintah Daerah.
Menindaklanjuti hasil Rakoor tersebut, bertempat di Posko Induk Satgas Covid-19, Rabu (10/08/21), BPBD Tanbu kembali melanjutkan rakor dengan pihak terkait membahas teknis pelaksanaan Pemberlakuan PPKM Level 4 dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19 di Bumi Bersujud.
Rakor dipimpin Sekretaris Daerah H. Ambo Sakka, dihadiri unsur Forkopimda dan instansi vertikal serta pihak terkait seperti Asisten dan Staf Ahli, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, Dinas PMD dan seluruh Kecamatan.
Sekda menyampaikan, rapat membahas peningkatan status Kabupaten Tanah Bumbu menjadi Level 4 oleh pemerintah, sehingga perlu dibahas teknis pelaksanaan pemberlakukan tersebut.
Ia menjelaskan, setelah pelaksanaan rapat yang dipimpin Bupati kemarin, diputuskan beberapa hal yang harus segera dilakukan, diantaranya pendirian posko di beberapa lokasi keluar masuknya penduduk seperti perbatasan antar kabupaten dan pelabuhan.
Diantara posko tersebut, yaitu yang berada di Kecamatan Satui, Simpang Empat dan Mantewe. Serta posko induk yang ada di BPBD Kabuaten Tanah Bumbu.
Lokasi posko diantaranya, Kecamatan Satui yaitu pelabuhan Satui Timur, Pelabuhan Satui Barat, dan perbatasan darat dengan Tanah Laut. Di Kecamatan Simpang Empat diantaranya Pelabuhan Fery, Pelabuhan Speedboat, Pelabuhan Samudra dan perbatasan darat dengan Kotabaru. Di Kecamatan Mantewe yaitu perbatasan
Selanjutnya Sekda meminta pihak kecamatan mempersiapkan personil dengan melibatkan unsur TNI Polri, SKPD, serta pemerintah desa, yang diperkuat dengan surat tugas oleh Camat. Sedangkan fasilitas pendukung akan disiapkan oleh pemerintah kabupaten.
Di posko tersebut akan dilakukan beberapa pemeriksaan kelengkapan surat perjalanan, baik keterangan vaksin, keterangan hasil Swab antigen ataupun PCR, hingga pengambilan Swab antigen ditempat. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.