Setelah melihat dan mencermati permasalahan yang kerap terjadi dimasyarakat, baik soal kelangkaan dan mahalnya harga, akhirnya Disdagri Tanbu melakukan terobosan untuk menyamakan harga ditiap daerah di Tanah Bumbu.
Menindaklanjuti wacana tersebut, Disdagri Tanbu kemudian melakukan pertemuan dengan para Agen dan Pangkalan serta Asosiasi Pangkalan untuk menetapkan harga HET gas elpiji tabung 3 kilogram, baik di Pangkalan maupun Tingkat Pengecer.
Bertempat di aula Kantor Disperindag Tanbu, Kamis (23/09/21), pertemuan menghasilkan kesimpulan, yakni harga HET di Pangkalan sebesar Rp 25 ribu dan Tingkat Pengecer sebesar Rp 30 ribu.
"Ini hanya lah usulan dari kami, jika disetujui dan dibuatkan Perbup nya, maka akan berlaku," ungkap Kadis Disdagri Tanbu H. Deny Haryanto, saat ditemui diruang kerjanya.
Yang jelas sambungnya, dengan satu harga diharapkan tidak ada lagi keluhan kelangkaan dan perbedaan mahalnya harga dibeda daerah.
Dengan penerapan satu harga ini tambahnya lagi, bagi Pangkalan yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi tegas, hingga berupa pencabutan ijin.
"Sanksi tegas akan dikenakan bagi pelanggar, namun tentunya akan ada pembinaan terlebih dulu, jika masih melanggar maka akan ditindak," pungkasnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.