DPRD dan Pemkab Tanbu Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS TA 2022 - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 21 September 2021

    DPRD dan Pemkab Tanbu Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS TA 2022

    Tanah Bumbu -
    Bertempat diruang utama Sidang Istimewa Kantor DPRD Tanah Bumbu, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan, Senin (20/09/21).

    Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah ZA SE MH, dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Said Ismail Khollil Alyfrus dan Agoes Rakhmady serta para Anggota DPRD Tanah Bumbu lainnya.

    Sementara dari pihak Pemkab Tanbu, dihadiri Bupati Tanah Bumbu yang diwakili oleh Sekdakab Tanbu Dr. H. Ambo Sakka beserta para Assisten, Staf Ahli Bupati dan para Pimpinan SKPD.

    Tak ketinggalan ikut hadir mengikuti Rapat Paripurna tersebut, unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu.

    Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar dalam sambutannya yang disampaikan oleh Sekdakab Tanbu Dr. H. Ambo Sakka mengatakan, Pemkab Tanbu sangat optimis atas apa yang telah di tuangkan dalam proyeksi dokumen ini, yang mana hal tersebut telah sesuai, dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat, sehingga antara eksekutif dan legislatif telah ada kesamaan pandangan dalam menyusun Kebijakan Umum APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2022.

    Dan melalui Penandatangan Nota kesepakatan ini pula, tentu merupakan langkah kontruktif, terhadap terciptanya bangunan kerjasama yang harmonis, dalam rangka memberikan pelayan optimal kepada masyarakat, untuk menuju Tanah Bumbu sebagai Serambi Madinah.

    Disampaikan, terkait dengan ringkasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2022, 20 September 2021 sebagai berikut :

    Pendapatan Daerah pada APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2022, sebesar 1 Triliyun 270 Milyar 617 Juta 100 Ribu 568 Rupiah.

    Sedangkan Belanja Daerah, pada APBD Tahun Anggaran 2022, sebesar 1 Triliyun 405 Milyar 617 Juta 100 Ribu 568 Rupiah.

    Dengan Surplus atau Defisit APBD Tahun Anggaran 2022, sebesar 135 Milyar Rupiah.

    Untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah, yang berasal dan komponen penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumya, sebesar 150 Milyar Rupiah.

    Dengan Pengeluaran Pembiayaan Daerah, berupa penyertaan modal Pemerintah Daerah, sebesar 15 Milyar Rupiah.

    Sementara itu, untuk Pembiayaan Netto ditetapkan sebesar 135 Milyar Rupiah. 

    "Melalui kesepakatan ini, tentu menjadi salah satu elemen penting bagi daerah, dalam rangka menggerakkan roda pemerintahan, yang outputnya sudah barang tentu kita proyeksikan bersama, bagi peningkatan kualitas dan kuantitas kesejahteraan masyarakat di Bumi Bersujud," pungkas Ambo Sakka.

    Usai menyampaikan sambutan, selanjutnya dilakukan penandatanganan berkas antara unsur Pimpinan DPRD dengan pihak Pemkab Tanbu, yang disaksikan seluruh peserta rapat, dan kemudian ditutup dengan doa. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda