Menjelang akhir tahun anggaran 2021 kabupaten tanah bumbu, DPRD kabupaten tanah bumbu selaku lembaga pelaksana fungsi pengawasan anggaran daerah wajib mengetahui perjalanan pemerintah daerah melalui perangkatnya dalam hal ini salah satunya adalah BPPRD.
Rapat yang dipimpin langsung ketua komisi dua Said Umar Alydrus dihadiri Kepala BPPRD Tanah Bumbu Sulhadi, M.IP beserta jajaran.
Dalam paparan yang disampaikannya, Sulhadi mengatakan realisasi sedang berjalan hingga saat ini sudah mencapai 59 persen adapun sumber penghasil pajak yang ditentukan oleh peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2001 sebagai kewenangan pihaknya yaitu sebanyak 10 buah usaha yang wajib pajak.
Menurut Sulhadi pada perusahaan hanya dipungut dari pajak ketring sedangkan saat ini masih dalam proses pembuatan peraturan bupati adalah pajak penerangan dan yang akan ditingkatkan dengan bantuan dinas perhubungan adalah pajak galian c.
Sebelumnya pada akhir rapat yang dibacakan ketua komisi dua menyebutkan beberapa kesimpulan diantaranya pada pajak pbb perlu tingkatkan, pada BPPRD agar dapat mengevaluasi terkait dengan galian c, dan BPPRD agar bisa menjalin lagi hubungan kepada perusahaan ketring mencari regulasi tagihan untuk dinaikkan terhadap n-j-o-p perlokasi.
Sementara dalam perjalanan dimasa pandemi ini Sulhadi mengaku mengalami kendala, ketika ada perubahan pada regulasi kerja dan kewenangan daerah, diseluruh usaha mengalami berkurangnya pendapatan yang berimbas pada pajak dari sisa waktu yang ada ia berharap bisa memaksimalkan terhadap saran-saran dari anggota DPRD. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.