Adanya wacana untuk memungut retribusi terhadap pengguna tabung gas melon 3 kilogram oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tanah Bumbu, dibantah keras oleh Kadisdagri Tanbu Deny Haryanto.
"Tidak benar ini, hanya misskomunikasi saja, " bantah Deny saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (07/09/21).
Sementara Kabag Ekonomi Setda Tanbu, Didi Ali Hamidi saat dikonfirmasi hanya tertawa dan menyebut itu hanyalah wacana.
"Cuma wacana, karena tidak ada dasar hukumnya," ungkapnya.
Menurut rumor yang tersebar, Dinas Perdagangan dan Industri akan memungut retribusi sebesar Rp 1000 untuk setiap tabung gas melon 3 kilogram, yang mana retribusi itu akan dikenakan kepada agen penyalur dengan cara menaikan harga ke pangkalan. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.