Dalam rangka mendengar Jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Tentang 2 Buah Raperda Ekskutif, DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna, Selasa (14/09/21).
Rapat yang digelar diruang Sidang Istimewa Kantor DPRD Tanah Bumbu tersebut, dihadiri Assisten III Setda Tanbu Andi Aminuddin, unsur Forkopimda, Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu.
Membacakan naskah Jawaban Bupati Tanbu, Andi Aminuddin mengatakan,
Tak lupa shalawat serta salam marilah pula kita haturkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, beserta keluarga, para sahabat dan pengikutnya hingga akhir zaman.
Rapat Paripurna DPRD yang terhormat,
Sebelum kami menyampaikan jawaban atas Pemandangan umum ini, terlebih dahulu pada kesempatan yang baik ini, ijinkan kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan tanggapan dan masukan terhadap Raperda ini, untuk diproses lebih lanjut ketahap pembahasan yang telah kami sampaikan sebelumnya.
Adapun 2 buah raperda Ekskutif dimaksud diantaranya :
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Sesuai dengan pertanyaan, saran dan masukan yang telah disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan pada Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak tentang pembatasan usia untuk disebut sebagai anak itu umur berapa?
"Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 Tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan," jawab Andi.
Sementara untuk Pembentukan Forum Anak lanjutnya, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak, dengan tahapan :Persiapan, Penetapan Pendampingan, Pendataan Fasilisator, Pendataan Kelompok Anak,
Advokasi, dan Sosialisasi.
Untuk Fraksi Gerindra ;
Apa saja yang menjadi asas-asas yang sesuai di pegang dalam pengaturan Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten kita ini?
Jawaban :
Penyelenggaraan KLA Berasaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan memegang teguh prinsip-prinsip dasar yang tercantum dalam konvensi hak anak meliputi : Non Diskriminasi, Kepentingan terbaik untuk anak,
Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, Penghargaan terhadap pandangan anak, dan
Tata kelola pemerintahan yang baik.
Fraksi Golkar ;
Perlu adanya pengembangan kebijakan yang merujuk kepada Konvensi Hak Anak dan Klaster Hak Anak.
Jawaban :
Penyelenggaraan KLA merujuk kepada Prinsip-prinsip Dasar Konvensi Hak Anak (BAB I Pasal 3) dan juga sudah merujuk kepada 5 Klaster Pengembangan Kabupaten Layak Anak yaitu :
Klaster I : Hak Sipil dan Kebebasan
Klaster II : Pemenuhan Hak Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
Klaster III : Pemenuhan Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
Klaster IV : Pemenuhan Hak Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya
Klaster V : Pemenuhan Hak Perlindungan Khusus.
Upaya Perlindungan Anak-Anak dari bahaya Penyelahgunaan Media Sosial, Bahaya Dunia Malam dan Penyalahgunaan Narkotika, kami harap ini diatur tersendiri pada saat pembahasan nanti, begitu juga dengan kewajiban-kewajiban anak.
Jawaban :
Terimakasih, Hal-hal tersebut akan sama-sama kita pertajam dalam tahap pembahasan selanjutnya.
Fraksi PKB ;
Bagaimana upaya Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Hak Anak tersebut?
Jawaban :
Upaya Pemerintah Daerah adalah :
Sudah termuat dalam RPJMD Tahun 2021-2026,
Pemenuhan Hak Anak yang meliputi 5 klaster dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang masuk dalam tim gugus tugas KLA,
Menyiapkan lembaga konsultasi keluarga (PUSPAGA) layanan terpadu tumbuh kembang anak secara holistic integrative di desa (Posyandu, BKB, dan Paud),
Menyiapkan layanan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak.
Fraksi PAN
Terkait dengan Raperda Kabupaten Layak Anak, fraksi kami sangat mendukung karena, kami melihat dengan Raperda ini akan mengurangi angka kekerasan dan pekerja anak, termasuk memastikan daerah mulai mendata terkait dengan kasus pekerja anak, dan anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus, dan pemenuhan hak-hak anak akan tercapai!
Jawaban :
Terimakasih atas dukungan yang diberikan, semoga bersama kita dapat mencapai tujuan dibentuknya Raperda ini.
Sedangkan untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan,Fraksi PDI Perjuangan mengajukan pertanyaan ; Apakah tenaga dan ketersediaan tempat atau ruangan, serta koleksi judul buku/eksemplar sudah siap di setiap perpustakaan baik itu sekolah maupun desa?
Jawaban :
Pada dasarnya pada setiap perpustakaan desa/sekolah sudah ada buku koleksi dan pengelola perpustakaan, namun belum dikelola sebagaimana mestinya, sesuai Peraturan tentang Perpustakaan. Tenaga Perpustakaan sekolah saat ini dirangkap oleh guru yang diberikan tugas oleh kepala sekolah. Sedangkan perpustakaan desa pengelolanya dirangkap oleh aparat desa atau PKK desa.
Apakah sudah tersedia tenaga-tenaga teknis perpustakaan untuk pengelolanya?
Jawaban :
Untuk tenaga teknis pustakawan masih sangat kurang, baru ada beberapa sekolah yang dikelola oleh pustakawan, tenaga perpustakaan sekolah saat ini sebagian besar dirangkap oleh guru yang diberikan tugas oleh kepala sekolah. Sedangkan perpustakaan desa pengelolanya dirangkap oleh aparat desa atau PKK desa.
Fraksi Gerindra ;
Prinsip-prinsip apa saja yang kiranya relevan untuk bisa dijalankan dalam Pengaturan Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah.?
Jawaban :
Prinsip dan asas yang relevan dalam pengelolaan perpustakaan :
Pembelajaran sepanjang hayat,
Demokrasi,
Keadilan,
Professional,
Keterbukaan,
Keterukunan,
Kemitraan, dan
Kearifan local
Model dan metode seperti apa yang kiranya cocok dan efisien digunakan dalam Penyelenggaraan Perpustakaan, terkait dengan peningkatan minat baca masyarakat kita nantinya?
Jawaban :
Pada prinsipnya dalam Penyelenggaraan Perpustakaan ada 3 aspek dasar yang perlu diperimbangkan yaitu :
Meningkatkan kualitas layanan kepada Pemustaka,
Meningkatkan kegemaran membaca, dan
Memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat melalui, Pengembangan Perpustakaan Desa.
Fraksi Golkar ;
Mengharapkan Pemerintah Daerah secara sungguh-sungguh merancang sebuah perrencanaan induk pengembangan penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan sesuai dengan fungsi yang diamanatkan dalam Undang-Undang.
Pemerintah Daerah menyediakan sarana perpustakaan pada semua tingkatan (Kecamatan/Kelurahan/Desa/RT) dan berharap dapat dimasukkan dalam satu pasal pada Raperda tersebut.
Jawaban :
Pertanyaan poin 1 dan 2 sudah terakomodasi dalam Raperda Pasal 7 (sekaligus menjawaab pertanyaan dari Fraksi PKB)
Fraksi PKB ;
Penyelenggaraan Perpustakaan sudah saatnya dilengkapi dengan teknologi canggih dan mudah diakses, berbasis Digital sehingga, dapat dibaca dan dipinjam melalui online.
Jawaban :
Saat ini di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Bumbu sudah tersedia Perpustakaan Digital, melalui aplikasi iTanbu yang dapat di download melalui Play Store
Fraksi PAN ;
Bagaimana upaya peningkatan minat baca siswa/I maupun masyarakat, sehingga kedepan peningkatan fasilitas dan penyerapan anggaran dapat diikuti dengan perkembangan SDM.
Jawaban :
Upaya peningkatan minat baca siswa/I dan masyarakat :
Pengembangan dan peningkatan layanan kepada pemustaka, baik secara manual maupun digital/online,
Penambahan dan peningkatan koleksi bahan pustaka sesuai kebutuhan pemustka,
Melakukan promosi gemar membaca melalui berbagai kegiatan/event yang mengedukasi,
Peningkatan SDM pengelola perpustakaan melalui pelatihan dan bimtek.
Akhirnya sekali lagi kami sampaikan ucapan terimakasih atas seluruh tanggapan, masukan, serta saran terhadap 2 buah raperda ekskutif ini, baik dengan hal-hal yang normatif maupun hal-hal yang bersifat teknis operasional, bagi kami hal itu sangat kami hargai, dan akan kami jadikan sebagai bahan perbaikan lebih lanjut.
Sementara dapat kami sampaikan pula bahwa berkenaan dengan masukan dan saran terkait dengan materi dan tata formalitas penyusunan sebuah produk hukum daerah (Raperda) kami sangat mengapresiasi dan akan disempurnakan dalam proses pembahasan bersama antara pihak Pemintah Daerah dan DPRD.
Harapan kami untuk 2 buah raperda tersebut di atas, tetap dapat dibahas pada tahap-tahap berikutnya dan dapat disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah.
Rapat akhirnya ditutup dengan pembacaan doa oleh Kemenag Tanbu, Akhmal Kamal. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.