Gegara Bunga, Mahasiswa Ini Diringkus Polisi - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Minggu, 31 Oktober 2021

    Gegara Bunga, Mahasiswa Ini Diringkus Polisi

    Tanah Bumbu - Diduga telah mencabuli Bunga (nama samaran) gadis berusia 14 tahun yang masih duduk dibangku SLTP, ROT (23) seorang mahasiswa disalah satu sekolah ini ringkus jajaran Polsek Karang Bintang Polres Tanah Bumbu, Sabtu (30/10/21).

    Dengan dilatari hubungan asmara, ROT, warga Desa Madu Retno Kecamatan Karang Bintang ini diduga telah memaksa Bunga untuk berhubungan suami istri sejak Januari 2020.

    Puncaknya pada Januari 2021, saat memaksa melakukan hubungan suami istri pelaku berjanji akan bertanggungjawab dan menikahi Bunga.

    Orang tua Bunga yang merasa kuatir atas nasib anaknya, kemudian melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Tanah Bumbu Guna proses lebih lanjut.

    Atas laporan tersebut, Unit Resmob Polres Tanah Bumbu bersama Anggota Polsek Karang Bintang melaksanakan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku ROT yang berada di Blok C 1 Desa Madu Retno Kecamatan Karang Bintang.

    Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas AKP HI Made Rasa membenarkan penangkapan terhadap pelaku terduga  pencabulan terhadap Bunga tersebut.

    "Pelaku diamankan atas dasar laporan orang tua Bunga yang tidak terima atas perlakuan ROT terhadap anaknya,” jelas AKP Made Rasa.

    Atas perbuatannya yang telah diakui oleh pelaku, ROT akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kerena melakukan kejahatan seksual terhadap seorang anak perempuan yang belum dewasa, dengan hukuman diatas 5 tahun penjara. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda