Palsukan Tandatangan Admin, Taufikurahman Digelandang Petugas - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Rabu, 27 Oktober 2021

    Palsukan Tandatangan Admin, Taufikurahman Digelandang Petugas

    Tanah Bumbu -
    Gegara memalsukan tandatangan Admin Plant PT LLB, Taufikurahman Shalsabila bin Ahmad Yani (20) diamankan jajaran Polsek Satui Polres Tanah Bumbu, Senin (25/10/21).

    Taufikurahman digelandang atas laporan Muhammad Nadir dengan saksi Iwan, yang mana pada Senin Tanggal 09 Agustus 2021, pelaku membeli barang berupa sparepart di Toko Buana Motor (PT. Surya Kencana Elite) dengan system Casbon atasnama perusahaan PT. LLB dengan cara memalsukan tanda tanggan Admin Plant PT LLB.

    Atas tindakan pelaku ini, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp. 58.795.962,-

    Saat digelandang petugas, warga Jalan Propinsi Km 167 RT 03 Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui, diamankan bersama barang bukti berupa 1 Exemplar surat Penjualan barang, 1 Exemplar atu paktur surat Penjualan barang dan 2 Pcs Kampas Kopling merek TS CLUTH DISC Dengan kode 31250-5704.
     
    Terkait hal ini, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kabid Humas AKP HI Made Rasa membenarkan, dan menyebut pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHP JO 378 KUHP. (Rel)


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda