Atas laporan Hasnah binti Hame dan Haswiah, jajaran Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu mengamankan pasangan suami istri terduga pencurian, Jum'at (29/10/21).
M. Said Ardani (21) bersama istrinya Riati Wulan Agustina (16), warga Gang Timur RT 10 RW. 001 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang, diamankan petugas karena telah merugikan Halimatus Sa'diah Binti Tumenggong (Alm), warga berusia 32 tahun yang beralamat di Jalan Manggis Gang Mangga RT 008 Rw. 002 Kelurahan Batulicin.
Adapun kronologis kejadian, pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 skj. 03.30 Wita, pasutri ini diduga melakukan pencurian di toko korban yang berada di Jalan Manggis RT 008 RW 002 Kelurahan Batulicin dengan cara mencongkel kunci pintu toko dan berhasil mengambil seluruh dagangan berupa pakaian wanita berbagai jenis dengan nominal sebesar Rp 4,3 juta.
Mengetahui bahwa telah terjadi pencurian ditoko miliknya, korban melaporkan hal ini ke Kantor Polsek Batulicin.
Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi, jajaran Polsek Batulicin mendapatkan informasi bahw pasutri tersebut berada dirumah orang tua nya, hingga kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Bersama barang bukti berupa 6 lembar rok pliscat, 3 lembar celana leging, 1 lembar gamis busui, 1 lembar tunik busui, 2 lembar baju kaos, 1 lembar manset, 1 lembar celana kain, 1 buah cermin kaca, 1 buah linggis dan 2 lembar nota pembelian pakaian, kedua pelaku dibawa ke Kantor Polsek Batulicin untuk diproses hukum lebih lanjut. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.