Setelah sempat heboh adanya temuan mayat dibelakang menara Telkom Desa Banjarsari, Senin (25/10/21), jajaran Polres Tanah Bumbu akhirnya berhasil menciduk pelaku pembunuhan tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi saksi, Warseno bin Tejo (alm), warga Desa Sarigadung RT 07 berusia 44 tahun ini diciduk jajaran Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel, Senin (25/10/21).
Warseno diduga telah menabrak korban Joko Miswanto (34), warga Desa Manunggal RT 12 Kecamatan Karang Bintang yang berprofesi sebagai sopir tronton.
Adapun kronologis kejadian, pada Senin (25/10/21) sekira jam 09.00 wita personil Polsek Angsana mendatangi TKP penemuan mayat. Berawal dari saksi Joko melihat unit DT STLI 313 terparkir di tengah sawit dan drivernya tidur di tengah jalan. Informasi tersebut disampaikan ke Septo Anggoro (supervisor) yang kemudian bersama Sutanto mendatangi TKP untuk memastikan.
Setelah sampai di TKP, ditemukan bahwa Korban sudah tidak bernyawa dengan luka di kepala (pecah) diakibatkan luka terlindas, dan memar di bagian kepala sampai dengan perut. Atas kejadian tersebut saksi di bawa ke Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
Menerima laporan saksi, personil Polsek Angsana yang di back up Resmob Polres Tanah Bumbu dan Resmob Polda Kalsel melakukan penyisiran di jalan houling dan memberhentikan tronton yang dikemudikan Warseno.
Setelah dilakukan interogasi, Warseno mengaku melihat korban di pukul oleh Sunardi (OTK), dan pada saat itu korban terjatuh di depan Unit tronton yang di kendarai Warseno yang tidak sengaja terlindas. Saat itu Warseno terus berjalan meninggalkan Korban tanpa mengetahui apakah korban masih hidup atau mati.
Dari keterangan Warseno pula, Tim Resmob Tanah Bumbu dan Polda Kalsel menjemput Basri yang pada Selasa (27/10/21) telah diamankan jajaran Polres Tanah Laut.
Pelaku diamankan bersama barang bukti 1 Unit Tronton STLI 316 warna hijau, 1 buah helm warna biru, 1 buah baju kerja STLI warna orange berlumuran darah dan 1 buah kaos dalam warna biru.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kabid Humas AKP HI Mades Rasa membenarkan penangkapan pelaku, dan menuturkan pelaku akan dikenakan pasal 359 dan 351 KUHP. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.