Setelah melakukan pengusutan dan pengejaran, akhirnya 2 orang yang diduga pelaku penganiayaan terhadap Legal PT. Anzawara di Bunati Kecamatan Angsana, Jum'at (22/10/21) berhasil diamankan Tim Buser Polres Tanbu dan Polda Kalsel.
Hál ini dikabarkan oleh Kapolres Tanah Bumbu Polda Kalsel AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kabid Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Made Rasa, Sabtu (23/10/21).
Pelaku yang diamankan tersebut, adalah Yurdiansyah alias iyur (36) ditangkap di Sungai Loban saat sedang tertidur didalam mobil, dan dalam keadaan mabuk.
Juga Nasrullah (44), ditangkap di Jalan Raya Angsana sekira jam 23.00 WITA sedang jalan kaki 10 meter dari tersangka pertama ditangkap.
Untuk Barang Bukti yang diamankan bersama tersangka Yurdiansyah, 1 buah parang, baju dan celana dalam
Sedangkan untuk motif pelaku, masih dalam pendalaman karena saksi penguat dan korban masih belum bisa diperiksa.
Jika terbukti, kedua pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 2e dan atau Pasal 351 ayat 2 ke ayat 2e dengan ancaman 9 tahun. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.