Belum jelas motif yang dilakukan oleh para pengeroyok dan penganiaya Legal PT. Anzawara, H. Jurkani, namun yang jelas Tim Buser Polres Tanah Bumbu dan Polda Kalsel terus memburu pelaku.
Berdasarkan para saksi saksi : Wijiyono, Suwandi, Teguh Iswanto, Kurniawan Eko Sampurno, Ngasimin, Supiyanto dan Ferdinandus Susilo, H. Jurkani (50) warga Desa Sekapuk Kecamatan Satui ini telah mendapat penganiayaan berat.
Adapun kronologis kejadian, Jum'at (22/10/21), saat mengendarai mobil LV Strada DA 8279 ZJ warna putih di Desa Bupati Kecamatan Angsana, H. Jurkani dihadang beberapa orang.
Kemudian pelaku ( Dalam Lidik ) memecah kaca mobil kanan bagian belakang dengan mengunakan batu, setelah itu melakukan pembacokan terhadap korban yang mengakibatkan luka pada bagian tangan sebelah kanan dan pada kaki kiri, yang kemudian korban dibawa ke klinik Safira untuk di lakukan pengobatan.
Atas kejadian tersebut, saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
Mendapat laporan yang disampaikan para saksi, jajaran Polres Tanah Bumbu berkoordinasi dengan Polda Kalsel untuk melakukan pengusutan dan pengejaran terhadap para pelaku. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.