Bersama Sekdakab Tanbu, Kajari Tanbu dan Ketua PN Tanbu, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SH SIK ST melakukan pemusnahan ribuan gram obat terlarang jenis Sabu, Senin (11/10/21).
Obat obatan terlarang yang dimusnahkan, adalah hasil tangkapan tersangka Herliansyah bin Darmansyah di Desa Sarigadung dan Syamsuddin AM bin Aminullah di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat pada akhir Bulan September 2021.
Barang bukti beserta tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti cepat oleh Kasatresnarkoba Polres Tanah Bumbu Iptu Setiawan A Malik SIK bersama personil.
Pada acara Press Release yang digelar di Pedopo Mako Polres Tanah Bumbu tersebut, sebanyak 1.914,81 gram sabu dan 212 gram extacy dimusnahkan dengan menggunakan blender. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.