Dihadiri Dinas Perhubungan dan BKPAD Tanbu dan pihak Pelindo, DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Kerja Gabungan, Rabu (13/10/21).
Rapat yang dipimpin I Wayan Sudarma tersebut, membahas tentang prosedur hibah Jembatan Pelabuhan Speed yang berada di Kecamatan Simpang Empat.
Dalam rapat, Pimpinan Rapat mengatakan hal yang berkaitan dengan hibah ini sangat penting untuk ditindaklanjuti, karena melihat kondisi jembatan pelabuhan yang mulai mengkhawatirkan keselamatan warga disekitarnya.
Saat itu Pimpinan Rapat meminta pihak Pelindo, untuk menyerahkan dan menghibahkan jembatan tersebut kepada Pemerintah Daerah.
Menurut General Manager Pelindo III Batulicin, Ari Sudarsono mengatakan, untuk Pelabuhan Batulicin berada di Regional III sub Regional Kalimantan.
"Terkait Jembatan Speed, sejak Tahun 2019 Pemkab Tanbu dan Pelindo III sudah melakukan MoU. Dan pihak Pelindo sendiri telah melaksanakan kewajiban tanggungjawab sosial berupa bantuan alat keselamatan banjir," ungkap Ari.
Berkaitan dengan prosesur hibah lanjutnya, prosesnya sangat panjang dan rumit, karena aset adalah milik BUMN, maka pengajuannya harus ke Kementrian.
"Diajukan pun belum tentu cepat dapat persetujuan dari Kementrian," ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Tanbu Harmanudin mengatakan, hal ini berawal dari permintaan masyarakat yang melihat kondisi jembatan mulai mengkuatirkan.
"Untuk itulah kami jemput bola untuk mengetahui bagaimana proses hibah bisa dilakukan," jelas Harmanudin.
Setelah mendengar keterangan dan masukan dari peserta rapat yang hadir, akhirnya Pimpinan Rapat mengambil kesimpulan bahwa Pemkab Tanbu harus menyurati Pelindo Pusat, memohon hibah Jembatan Pelabuhan Speed tersebut.
Jika permohonan tersebut tidak direspon, maka alternatif kedua adalah kembali melakukan MoU dengan Pelindo Batulicin. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.