Ajukan Raperda Penetapan Nama Desa, Zairullah Azhar : Nama Adalah Doa. - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 08 November 2021

    Ajukan Raperda Penetapan Nama Desa, Zairullah Azhar : Nama Adalah Doa.

    Tanah Bumbu -
    Melalui Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar menyampaikan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (08/11/21).

    Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Alydrus, dengan didampingi Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah ZA SE MH dan Wakil Ketua II DPRD Tanbu Agoes Rakhmady.

    Dalam sambutannya, Zairullah menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada seluruh Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan dan fraksi-fraksi, atas waktu dan kesempatan yang diberikan.
      
    "Dengan telah selesainya dilakukan pembahasan pada tingkat Ekskutif, maka dengan ini kembali kami menyampaikan 2 Raperda Kabupaten Tanah Bumbu untuk dilakukan pembahasan bersama di Tingkat Legislatif," ucap Zairullah.

    Adapun Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda dimaksud lanjutnya, yaitu Raperda tentang Penetapan Nama Desa.

    Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyatakan bahwa “Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang penetapan Desa”.

    Selain itu, masih adanya beberapa desa yang belum ada dasar pembentukannya melalui Peraturan Daerah, karena adanya desa bawaan dari pemekaran Kabupaten Kota Baru. Kemudian  untuk membakukan penulisan nama setiap desa sesuai dengan hasil kesepakatan melalui musyawarah desa, terkait penulisan nama desa, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 

    Adapun maksud dan tujuan ditetapkan Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan Legalitas terhadap keberadaan suatu desa. Serta sebagai dasar dalam hal Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pemberdayaan, dan Pembinaan kemasyarakatan di desa.

    Dengan Peraturan Daerah ini, ditetapkan 144 (seratus empat puluh empat) Nama Desa di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

    "Berdasarkan uraian tersebut, untuk landasan dan pendoman dalam Penetapan Nama Desa, Pemerintah Daerah berinisiatif mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan Nama Desa. Karena nama merupakan sebuah doa, hingga diharapkan nantinya nama tersebut akan membawa perubahan besar dan kemajuan dalam kebaikan," pungkasnya.

    Selain mengajukan Raperda tentang Penetapan Nama Desa, dalam Rapat Paripurna tersebut Pemkab Tanbu juga menyampaikan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda). (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda