Bersama Dinas Terkait, DPRD Tanbu Sepakati 3 Raperda Pemekaran Desa Menjadi 1 Perda - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 01 November 2021

    Bersama Dinas Terkait, DPRD Tanbu Sepakati 3 Raperda Pemekaran Desa Menjadi 1 Perda

    Tanah Bumbu -
    Bersama Dinas PMD, Ketahanan Pangan dan Bagian Hukum, Bapemperda DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Kerja, Senin (01/11/21).

    Rapat Kerja digelar untuk menindaklanjuti Rapat Kerja sebelumnya terkait tindaklanjut Perbup agar bisa dijadikan Perda Pemekaran Desa.

    Ada 3 Peraturan Bupati yang diusulkan menjadi Peraturan Daerah, agar Desa Persiapan yang sudah ada bisa menjadi Desa Definitif.

    Ada 8 Desa persiapan yang sudah dimekarkan, yakni di Kecamatan Satui, Simpang Empat dan Karang Bintang, yang Pjs Kades nya sudah dilantik oleh Bupati Tanah Bumbu beberapa waktu lalu.

    Semula Pimpinan Rapat Kerja, Harmanudin menyoal 3 usulan Raperda yang diajukan tersebut. Karena menurutnya, jika sama saja intinya untuk pemekaran desa, kenapa harus menjadi 3 Perda.

    "Jika dijadikan satu, apa masalahnya. Karena isinya sama saja, yaitu Perda tentang Pemekaran Desa," ungkap Harmanudin.

    Sementara Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu, Andi Erwin Prasetya yang turut berhadir mendampingi Pimpinan Rapat juga mempersoalkan masalah tersebut.

    "Jika masalahnya sama saja, yaitu untuk pedoman pemekaran desa, kenapa kita harus membuat banyak Perda. Untuk efisensi cukup satu saja," tegasnya.

    Apalagi sambung Andi Erwin, dengan banyaknya desa yang dimekarkan, hal ini akan menambah beban APD Daerah. Syukur syukur Desa Persiapan ini bisa cepat direalisasikan menjadi Desa Definitif.

    Menjawab hal ini, bagian Dinas Pemerintahan dan Desa mengatakan hal itu tergantung dari Bagian Hukum.

    "Menurut Bagian Hukum, hal ini adalah dalam rangka penataan Perbub, karena beda luas wilayah, dan jumlah penduduk. Namun untuk lebih jelasnya, kita tunggu penjelasannya," ucapnya.

    Sementara Bagian Hukum Setdakab Tanbu setelah ditegaskan oleh Pimpinan Rapat, bisa tidaknya ketiga Perda dijadikan satu saja, langsung menjawab bisa.

    "Kami sudah koordinasi dengan Bagian Hukum Propinsi Kalsel, 3 Perda ini boleh dijadikan satu," jelasnya.

    Mendengar penjelasan dari Bagian Hukum tersebut, Pimpinan Rapat bersama peserta yang lain akhirnya sepakat memutuskan 3 Raperda dijadikan satu Perda. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda