Sebanyak 2 WNA asal Tiongkok yang diamankan oleh pihak Polres Tanah Bumbu terkait kegiatan penambangan di Desa Mangkalapi Kecamatan Teluk Kepayang Tanah Bumbu, yang disinyalir tak memiliki ijin kerja; ternyata ke 2 WNA itu memegang ijin.
Penelusuran media ini, ke 2 WNA atas nama Lin Zhangshou (55) dan Shouqun Lin (35); memegang ijin tinggal dan berkerja di wilayah Tanah Bumbu hingga tahun 2022.
Sesuai Keputusan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor KEP 051061/PPTKPTA/NOTIF/2021 Tantang Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing; Lin Zhangshou (Auditor) mendapat ijin hingga 2 Juli 2022 terhitung sejak tanggal 2 Juli 2021 atau untuk selama 12 bulan.
Sementara itu Keputusan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor B.3/063968/PK.04.01/VIII/2021 Tentang Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Perpanjangan diberikan kepada Shouqun Lin (Mecanical Advisor) terhitung sejak 27 Agustus 2021 hingga 18 September 2022 atau untuk selama 18 bulan.
Menurut pihak yang memperkerjakan ke 2 WNA itu; mereka memiliki kelengkapan ijin sesuai aturan perundangan, bukan Tenaga Kerja Asing Ilegal. (Rel)
Shouqun Lin mantan bos saya yg fasih berbahasa indonesia...masih dimangkal api kah? Semoga selalu sehat!
BalasHapus