DPRD Tanah Bumbu Setujui Perda Perpustakaan dan KLA - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Rabu, 24 November 2021

    DPRD Tanah Bumbu Setujui Perda Perpustakaan dan KLA

    Tanah Bumbu -
    Bertempat diruang Sidang Istimewa, DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).

    Dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, Agoes Rakhmady dan didampingi Wakil Ketua II Said Ismail Khollil Alydrus, rapat dihadiri Wakil Bupati, Muhammad Rusli dan unsur Forkopimda Tanbu,Assisten dan Staf Ahli Bupati, Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu, Selasa (23/11/21).

    Sebelumnya dalam rapat, seluruh fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, dan Fraksi Amanat Nasional Demokrat, menerima dan menyetujui 2 Raperda tersebut untuk menjadi sebuah Peraturan Daerah.

    Dalam sambutannya, Bupati Tanah Bumbu melalui Wakil Bupati Muhammad Rusli, menyampaikan penghargaan yang tinggi dan rasa terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan atas kerja sama dan sinergisitasnya.

    Sehingga dua buah Raperda yang telah disampaikan sebelumnya, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menjadi Paraturan Daerah.

    "Tentunya kami berharap dengan disahkannya dua buah raperda itu, kami dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada pemustaka, menumbuhkan kegemaran membaca, memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat kita," ujarnya.

    Selain itu, sebagai Pemerintah Daerah, Muhammad Rusli ingin dapat mewujudkan Kabupaten Tanah Bumbu sebagai Kabupaten Layak Anak dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.

    "Selanjutnya akan kami mintakan Nomor Register ke Biro Hukum Propinsi Kalimantan Selatan. Sehingga setelah Peraturan Daerah ini berlaku efektif, kami dapat meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat Bumi Bersujud," pungkasnya. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda