Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat 4 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG menyebutkan bahwa, dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat dan margin yang wajar serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG, Pemerintah Propinsi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan Harga Eceran Tertinggi LPG untuk pengguna tertentu pada titik serah di Sub Penyalur (Pangkalan) tertentu.
Dan memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 541/07/Sj Tanggal 5 Januari 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi LPG tabung 3 kilogram yang menyebutkan bahwa, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyesuaian-penyesuaian LPG tabung 3 kilogram pada titik serah di Sub Penyalur atau pangkalan.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, perlu dilakukan peninjauan terhadap Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.46/355/Disdagri/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi LPG tabung 3 kilogram, serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pencabutan Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188. 46/355/Disdagri/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi LPG tabung 3 kilogram.
Keputusan Bupati tentang Pencabutan Keputusan Bupati Tanah Bumbu terkait HET LPG 3 kilogram ini bernomor 188.46/458/Disdagri/ 2021, dan mulai berlaku sejak Tanggal 10 November 2021.
Perlu diketahui, sebelumnya HET LPG 3 kilogram di Kabupaten Tanah Bumbu adalah Rp 17.500/tabung. Kemudian dengan adanya SK Bupati Tanbu Nomor 188.46/355/Disdagri/2021 HET LPG 3 kilogram berubah menjadi Rp 25000/tabung. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.