Paksa Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Fajar Budiman Digelandang Aparat - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 09 November 2021

    Paksa Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Fajar Budiman Digelandang Aparat

    Tanah Bumbu -
    Unit Reskrim Polsek Satui yang dibackup Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, Unit Resmob Polda Kalsel, Unit Resmob Polres Tanah Laut, Unit Reskrim Polsek Bati - Bati melakukan penangkapan terhadap Fajar Budiman bin Muksin, Selasa (09/11/21).

    Pria berusia 24 tahun yang beralamat di Jalan Palu Bangga Desa Bangga, Kecamatan Dola Selatan, Kabupaten Sigi Propinsi Sulawesi Tengah ini, ditangkap di Jalan Propinsi Kelurahan Benua Raya Kecamatan Bati - Bati Kabupaten Tanah Laut, atas laporan Nurhayati binti Basuki (45), warga Gang Ketapang RT 01 Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui.

    Fajar Budiman diduga telah melakukan tindak kekerasan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur (SNS), pada hari Kamis Tanggal 04 Nopember 2021 skj. 08.00 wita di perkebunan kelapa sawit Desa Jombang Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.

    Menurut keterangan pelapor, kejadian berawal pada saat pihak security perusahaan PT. DELTA mengantarkan korban Siti Nia Sari kerumah pelapor, dan menjelaskan bahwa korban ditemukan di lokasi perkebunan kelapa sawit dalam kondisi mengalami luka-luka lecet dan 1 unit sepeda motor Merk Yamaha XEON warna biru yang dibawanya telah hilang. Menurut keterangan, korban saat itu habis diperkosa oleh Fajar, hingga kemudian Nurhayati melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui.

    Pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor yamaha Xeon warna biru lis putih diamankan dan diproses sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP Jo Pasal 365 kuhp Sub Pasal 76D dan Pasal 76E Undang - Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda