Sesuai dengan Permenpan No. 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional dan pelaksanaan pelantikan penyetaraan ke dalam jabatan fungsional paling lambat 31 Desember 2021.
Melihat ke Pemerintah Provinsi Kalimantan, sampai dengan hari ini (31/12/2021) belum ada tanda-tanda akan dilaksanakan pelantikan. Belum selarasnya proses pengalihan jabatan melalui penyetaraan jabatan dengan penataan struktur organisasi dan tata kerja boleh jadi menjadi alasan permasalahan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional.
Hal tersebut selaras dengan pemikiran Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin atau yang biasa dikenal dengan sebutan Bang Dhin.
"Seharusnya Biro Organisasi lebih proaktif berkoordinasi dan lebih gesit dalam penyusunan dan penyempurnaan analisis formasi jabatan sesuai instruksi pusat mengingat ini merupakan bagian Tupoksi mereka," ujar Bang Dhin
Seperti diketahui, tupoksi lain dari Biro Organisasi adalah berupa perumusan kebijakan, pembinaan, penyusunan dan penyempurnaan serta penataan kelembagaan provinsi, fasilitasi dan evaluasi kelembagaan kabupaten/kota. Artinya Biro Organisasi memegang peranan penting dalam proses penyederhanaan birokrasi.
"Itulah pentingnya analisis jabatan, analisis jabatan merupakan langkah awal. Melalui analisis jabatan akan diperoleh data dan informasi tentang jabatan sebagai dasar dalam penyusunan formasi dan penempatan pegawai. Kalau ini beres dari awal, tidak jadi kebingungan lagi dalam penyetaraan penyederhaan birokrasi. Coba ditengok, analisis jabatan sudah dilaksanakan dengan baik dan benar kah? Pemetaan pegawai terlaksanakah?," ucap Politisi muda dari daerah pemilihan VI (Tanah Bumbu dan Kotabaru) ini.
Sebagai informasi bahwa dalam penyusunan formasi, melalui analisis jabatan akan didapatkan informasi yang detail dan valid perihal jabatan apa saja yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil organisasi. Dalam manajemen pegawai, upaya penempatan PNS pada jabatan yang tepat dalam susunan organisasi terlebih dahulu harus diketahui informasi mengenai tugas fungsi dan beban kerja organisasi tersebut. Informasi ini hanya dapat diketahui melalui hasil dari kegiatan analisis jabatan sebagai fondasi awal dalam melakukan penataan pegawai. Secara fungsional, keberadaan analisis jabatan menjadi pijakan awal dari seluruh rangkaian mekanisme pengelolaan pegawai yang dimulai dari kegiatan analisis jabatan, analisis beban kerja, standar kompetensi jabatan, evaluasi jabatan, yang berujung pada pemberian reward remunerasi/tunjangan kinerja.
"Jikalau memang tujuannya mau menciptakan good governance yang paripurna, perbaiki dulu lah konsep the right man and the right placenya," tutup Bang Dhin. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.