Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah rampung untuk disederahanakan, hanya beberapa SKPD yang masih mempertahankan jabatan eselon IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel). Jabatan eselon IV tersebut di SKPD lainnya akan dihapus dan diganti dengan jabatan fungsional.
Uraian tugas bagi pejabat fungsional akan menyesuaikan dengan jabatan fungsionalnya. Selain itu, tugas para pejabat tersebut akan ditambah menjadi Sub Koordinator bagi eselon IV dan Koordinator bagi eselon III. Koordinator dan sub koordinator tersebut yang akan mengawal uraian tugas yang ada.
Muhammad Syaripuddin, Wakil Ketua DPRD Prov Kalsel menyambut baik hal tersebut dalam rangka efisiensi anggaran tapi membuat birokrasi yang ramping, efektif, dan efisien. Akan tetapi, Bang Dhin (sapaan akrab Muhammad Syaripuddin) menyoroti beberapa hal. Hal pertama yang disoroti adalah banyaknya kekosongan jabatan dari level esselon II, III dan IV.
"Sebenarnya bagusnya adalah, sebelum penyederhanaan birokrasi struktural menjadi fungsional ini dilakukan, lantik dulu semua kekosongan-kesongan jabatan yang ada, baru dirubah menjadi fungsional," ucap Bang Dhin
Sorotan Bang Dhin ini adalah berdasarkan sudut pandang pelayanan, kekosongan pengisi jabatan menurut Bang Dhin akan mengganggu pelayanan, apalagi untuk SKPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat karena koordinasi berjenjang dapat meningkatkan kualitas pelayanan mengingat staff pelaksana belum tentu bisa mengambil keputusan.
"Konsep the right man and the right place juga harus diperhatikan, banyak pejabat struktural yang dilantik disuatu SKPD tidak sesuai dengan pendidikannya. Ketika dia sebagai pejabat struktural di fungsionalkan apakah akan disesuaikan dengan pendidikannya? Contoh di Dinas Sosial, fungsional yang dibutuhkan adalah Peksos, syarat pendidikannya S1 Peksos, yang ada sekarang gimana? Nyambung gak? Papar pria kelahiran Tanah Bumbu ini.
Harus diakui bahwa salah satu permasalahan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional adalah terbatasnya ruang lingkup tugas Jabatan Fungsional pada unit kerja yang menggantikan jabatan struktural (Administrator dan pengawas) begitu pula dengan pejabat struktural yang sekarang menduduki tidak berdasarkan kualifikasi pendidikan yang sesuai.
"Ya, selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah kesejahteraan pejabat yang terimbas. Bagaimana sistem tunjungannya? Tetapkah? Menurun kah? Apa malah meningkat? Sudah dibuatkan regulasinya? Anggarannya bagaimana? Sudah siap apa baru akan disiapkan?," tutup Bang Dhin. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.