DPRD Tanbu Meminta Pemkab Agar Stop Angkutan Yang Muatannya Melebihi Kapasitas - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 28 Desember 2021

    DPRD Tanbu Meminta Pemkab Agar Stop Angkutan Yang Muatannya Melebihi Kapasitas

    Tanah Bumbu -
    Dengan dihadiri Assisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, BPPRD,  DPMPTSP, PT. Mandar Ocean dan PT. Cahaya Ujung Belingkar, DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Kerja, Selasa (28/12/21).

    Rapat Kerja digelar berawal dari suara masyarakat Desa Muara Ujung Pagatan Kusan Hilir, yang keberatan dengan rutinnya angkutan truk BBM over kapasitas melintasi Jalan Desa milik Daerah Pemkab Tanah Bumbu.

    Terkait hal ini, Pimpinan Rapat H. Supiansyah ZA SE MH dan Andi Erwin Prasetya mempertanyakan sudah sejauh mana perijinan yang dimiliki oleh perusahaan, dan apakah sudah mengantongi Ijin Prinsip dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

    Pihak PT Cahaya Ujung Belingkar mengatakan, pihaknya selaku Transportir dan telah memiliki Ijin terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Selain itu, juga memiliki Ijin Angkutan Migas Darat dan Kaut dari Pertamina dan Kementrian.

    Sementara PT. Mandar Ocean mengatakan, bekerjasama dengan PATRA pihaknya sudah mengantongi Ijin Transportir dan Dermaga, bahkan telah berkontribusi kepada daerah melalui beberapa proposal yang diajukan warga.

    Namun kedua perusahaan tersebut terdiam, saat pimpinan rapat mempertanyakan Ijin Prinsip dari Daerah apakah sudah dipenuhi, karena meski mereka memiliki ijin dari Pemerintah Pusat namun Daerah juga punya kewenangan, apalagi menyangkut fasilitas dan sarana jalan daerah yang mereka lewati tiap hari.

    "Dengan telah adanya perusahaan memiliki ijin dari Kementrian, seharusnya perusahaan jangan melupakan daerah yang juga memiliki kewenangan. Apalagi muatan truk pengangkut melebihi kapasitas dari kelas jalan yang ada," ucap H. Supiansyah.

    Setidaknya berkoordinasi dulu dengan Daerah, sambungnya, karena menggunakan jalan daerah. Untuk itu saya meminta Pemda agar muatan yang melebihi kapasitas diatas 10 ribu jangan dulu melintas sebelum ada dispensasi Pemda, karena jalan daerah akan cepat rusak.

    "Silakan datang dan berusaha di Tanah Bumbu, tapi penuhi dulu perijinan yang ada di daerah," pungkasnya.

    Perlu diketahui, kedua perusahaan tersebut memiliki truk angkutan BBM sebanyak puluhan unit, dari kapasitas 10 ton hingga ada yang berkapasitas 25 ton. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda