Sebagai pelaksana kegiatan dari proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Bumbu, dan tak berhasil menyelesaikan pembangunan Ruang Kelas SDN 2 Batulicin sesuai masa pelaksanaan, CV. Edwin Ananda Putra akhirnya kena finalti.
Pekerjaan penambahan ruang kelas SDN 2 Batulicin (lanjutan) yang masa pelaksanaannya selama 150 hari kalender tersebut, belum bisa diselesaikan sesuai tanggal berakhir masa pelaksanaan, yakni pada tanggal 08 Desember 2021.
Pantauan media dilapangan, Rabu (15/12/21), para pekerja proyek masih aktif bekerja melakukan proses finishing bangunan. Antaranya, pengerjaan tangga, plamir tiang dan dinding serta plafon, pengecatan juga beberapa bagian bangunan yang belum terlihat sempurna.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Bumbu, Eka Saprudin saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon menyebut, dengan molornya pengerjaan penyelesaian bangunan ruang kelas tersebut, dirinya mengintruksikan kepada PPTK agar segera menindaklajuti sesuai aturan.
"Dengan adanya hal ini, perusahaan pelaksana kegiatan kena finalty," jelasnya.
Adanya sanksi tegas yang dikeluarkan, Eka berharap agar hal ini menjadi perhatian bagi pihak perusahaan lainnya untuk bersungguh sungguhdan mampu melaksanakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu sesuai jadwal.
CV. Edwin Ananda Putra yang beralamat di Jalan Matah 1 RT 6 RW 2 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Propinsi Kalsel ini, mulai melakukan pengerjaan pembangunan sejak Tanggal 12 Juli hingga 08 Desember 2021. Adapun pagu anggaran untuk pembangunan Ruang Kelas SDN 2 Batulicin tersebut kurang lebih sebesar Rp 661 juta. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.