Dishub Tanbu Bergerak, Armada Bermuatan 10 Ton Disuruh Balik Kanan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Rabu, 05 Januari 2022

    Dishub Tanbu Bergerak, Armada Bermuatan 10 Ton Disuruh Balik Kanan

    Tanah Bumbu -
    Adanya hasil Rapat Kerja Gabungan yang dilaksanakan oleh DPRD dengan Instansi terkait dan pihak perusahaan BBM, Dinas Perhubungan Tanah Bumbu langsung bergerak, Selasa (04/01/22) malam.

    Sebanyak 7 unit armada angkutan BBM milik PT. Mandar Ocean dan PT. Cahaya Ujung Belingkar disuruh balik kanan oleh petugas Dishub yang berjaga di Jalan Daerah Kecamatan Kusan Hilir.

    Armada truk BBM kedua perusahaan yang ber home base di Desa Muara Ujung Kecamatan Kusan Hilir tersebut, dilarang melintas karena kapasitas Jalan Daerah maksimal hanya 8 ton, dan pada saat Rapat Kerja Gabungan di DPRD sebelumnya telah disimpulkan bahwa yang hanya nileh melintas cuma truk BBM bermuatan 5 ton.

    Kepala Dinas Perhubungan Tanah Bumbu saat ditemui media diruang kerjanya, Marlan membenarkan bahwa pihaknya telah turun melaksanakan isi dari hasil Rapat Kerja Gabungan tersebut.

    "Saya sudah koordinasi dengan Balai Besar, dan membenarkan bahwa jalan itu hanya maksimal 8 ton, dengan batas toleransi hanya 10 ton. Jadi terpaksa mereka kami suruh balik kanan," jelas Marlan, Rabu (05/01/22).

    Selain itu tambahnya, hal ini juga sesuai Permenhub Nomor 17 Tahun 2021 PP Nomor 30 Tahun 2021, dan sesuai arahan Pimpinan maka truk angkutan kapasitas 10 ton akan ditertibkan.

    "Kegiatan tadi malam ada sebanyak 7 unit armada yang kami suruh balik kanan, milik PT. Mondar Ocean sebanyak 5 unit dan armada milik PT. Cahaya Ujung Belingkar 2 unit," terangnya.

    Armada wajib lapor dan tiap mobil akan diberi stiker barkod hingga diketahui brp isi muatan yg sebenarnya ileh petugas dilapangan

    Alhamdulillah sambungnya, tadi pagi ada pihak perusahaan yang datang kesini untuk meminta dispensasi. Mereka berjanji akan melengkapi persyaratan, baik ijin prinsip, Amdal, Andalalin dan perlengkapan lainnya.

    "Karena pengurusan perijinan tersebut memakan waktu yang cukup lama penyelesaiannya, maka kami beri rekomendasi untuk bisa mengangkut selama proses selesainya perijinan dengan catatan mereka akan melaporkan kegiatan mereka. Kedepan, bukan hanya armada angkutan BBM saja yang akan kami tertibkan, namun juga angkutan batubara yang menggunakan Jalan Daerah. Untuk itulah kedepannya tiap armada angkutan akan kami beri stiker barcode hingga petugaa dilapangan akan memudah memantau berat muatan yang dibawa, apakas sesuai kapasitas atau sudah melampaui beban berat muatannya," papar Marlan. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda