DPRD Tanbu Uji Publik Raperda Inisiatif Ijin Penyelenggaraan Jalan Khusus Perusahaan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Kamis, 13 Januari 2022

    DPRD Tanbu Uji Publik Raperda Inisiatif Ijin Penyelenggaraan Jalan Khusus Perusahaan

    Tanah Bumbu -
    Menindaklanjuti usulan salah satu Fraksi terkait Raperda Inisiatif Ijin Penyelenggaraan Jalan Khusus Perusahaan, DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Kerja Gabungan, Kamis (13/01/22).

    Rapat yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu, Andi Erwin Prasetya tersebut dihadiri  Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Perekonomian SDA dan Administrasi Pembangunan, Bagian Hukum Setda, Tenaga Ahli DPRD, PT. BIB, PT. TIA, PT. BUMA, PT. Batulicin Enam Sembilan, Tim Percepatan dan Tim Penyusun Raperda Inisiatif LPPM ULM.

    Masing masing peserta yang hadir saat itu diberikan draf Raperda untuk dipelajari dan kemudian diminta pendapat, saran dan masukannya demi sempurnanya Perda itu nantinya.

    Pada Bab VII Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha Pasal 26 yang berbunyi 'setiap perusahaan yang membangun jalan dapat memberikan hibah/sumbangan pihak ketiga kepada Pemda baik dalam bentuk barang, uang maupun jasa'. Pasal ini sempat dibahas karena jika tak ada kesepakatan maka hibah yang dimaksud akan menjadi Pungli, karena sumbangan pihak ketiga sudah tidak diperkenankan lagi sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

    Selain itu, ada juga beberapa pasal lainnya yang perlu mendapat perbaikan atau revisi agar tidak rancu dan aturan sebelumnya.

    Karena sifatnya hanya uji publik, maka pimpinan rapat meminta semua peserta yang hadir untuk memberikan masukan dan saran pendapat, sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut.

    Usai rapat, kepada media Andi Erwin Prasetya menuturkan, Raperda Inisiatif tersebut sedianya akan mengatur perusahaan pengguna jalan khusus agar bisa bersinergi dengan Pemerintah Daerah, baik itu perusahaan yang bergerak dibidang batubara maupun perusahaan perkebunan sawit.

    "Untuk in come, kedepannya kita harap bisa didapat. Baik itu melalui retribusi pembuatan ijin maupun yang lainnya. Namun yang jelas, kita berusaha melalui Perda ini nantinya ada sinergitas antara pelaku dunia usaha dengan Pemerintah Daerah," tururnya. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda