Terkait Pengajuan Raperda Inisiatif, DPRD Tanbu Dengarkan Jawaban Bupati - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 18 Januari 2022

    Terkait Pengajuan Raperda Inisiatif, DPRD Tanbu Dengarkan Jawaban Bupati

    Tanah Bumbu - Setelah sebelumnya pihak DPRD Tanah Bumbu melalui Sidang Paripurna mengajukan 2 Rancangan Peraturan Daerah, yakni Raperda Penyelenggaraan Jalan Khusus Perusahaan dan Raperda Pengelolaan Alur Sungai, kini giliran Pemkab Tanbu yang memberikan jawaban atas pengajuan Raperda tersebut.

    Bupati Tanah Bumbu melalui Sekretaris Daerah H. Dr. Ambo Sakka menyampaikan jawaban bahasan pada Rapat Paripurna, Selasa (12/01/22) di Gedung DPRD Tanah Bumbu.

    Sebelumnya atas nama Pemerintah Daerah Sekda Ambo Sakka mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, atas usulan maupun seluruh tahapan pada pembahasan Raperda Inisiatif tersebut.

    Ambo Sakka mengatakankan, pada dasarnya Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi dan menyambut baik adanya Raperda ini.

    Karena, sebagai landasan hukum dalam upaya mewujudkan keamanan, kenyamanan, ketertiban dan keselamatan pengguna jalan, serta kepastian hukum penyelenggaraan jalan Khusus di Daerah.

    Kemudian, mewujudkan penyelenggaraan Jalan Khusus yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan di Daerah, dan konsep pembangunan jalan berkelanjutan.

    Serta terwujudnya tertib dan keterpaduan penyelenggaraan jalan di daerah dalam mewujudkan penguasaan jalan khusus yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    "Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus Perusahaan melalui hak Inisiatif Dewan, merupakan bentuk sinergitas Pemerintah Daerah yang selalu berdampingan dan seiring, sehingga nantinya mampu mewujudkan tata kelola penyelenggaraan jalan di Bumi Bersujud menjadi lebih baik," ucap Ambo.

    Sedangkan Raperda tentang Pengelolaan Air Sungai sambungnya, dimana era Otonomi Daerah yang diawali dengan lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi UU No. 32 Tahun 2004 dan direvisi kembali menjadi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada dasarnya bertujuan menciptakan demokratisasi, pemerataan, dan keadilan dengan memperhatikan potensi serta keaneka-ragaman Daerah.

    “Namun karena begitu banyaknya kewenangan yang diserahkan kepada daerah, maka setiap daerah dituntut untuk meningkatkan kemampuan keuangan masing-masing guna membiayai berbagai urusan daerah, termasuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

    Oleh sebab itu tambahnya lagi, dipandang perlu dilakukan kajian dalam upaya peningkatan PAD. Ini bertujuan mendorong percepatan pembangunan yang merata dan berkeadilan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dimana Daerah ini memiliki Alur Pelayaran Sungai yang digunakan sebagai sarana transportasi dan aktivitas tradisional serta pemukiman masyarakat di sekitar alur sungai belum dilakukan pengelolaan secara maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Daerah.

    Rapat Paripurna yang dihadiri sejumlah Pimpinan SKPD, unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal dan pihak Perbankan serta Perusda Tanbu tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanbu, Sayid Ismail Khollil Alydrus. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda