Pada kunjungan tersebut, DKUMP2 Tanbu membawa usulan permohonan Pembangunan Instalasi Tangki Ukur Mobil (TUM) dari dana DAK, yang apabila ini terbangun akan menambah potensi PAD bagi Kabupaten Tanah Bumbu yang bersumber dari Tera/Tera Ulang tangki mobil pengangkut BBM yang banyak dimiliki oleh perusahaan besar di Tanah Bumbu.
Selain itu, DKUMP2 Tanbu juga membawa beberapa peralatan standar pengujian untuk alat Ukur, Takar, Timbang dan Peralatannya (UTTP) yang harus dikalibrasi di Bandung. Serta mengambil Cap Tanda Tera (CTT) untuk dipergunakan oleh Petugas Tera Berhak dalam melakukan tera/tera ulang sah selama tahun 2022.
"Kami diterima dengan sangat baik oleh Direktur Metrologi, Matheus Hendro Purnomo di ruang kerja beliau," ungkap H. Deny kepada media.
Kami dari Dinas KUMP2 terangnya, berusaha semaksimal mungkin menjadikan Tanah Bumbu sebagai Daerah Tertib Ukur, dimana transaksi terjadi degan halal sesuai slogan Tanah Bumbu Menuju Serambi Medinah.
Sementara itu, dalam penjelasannya Direktorat Metrologi mengatakan untuk perusahaan yang mengajukan Tera/Tera Ulang Timbangan Jembatan maka mereka diwajibkan melampirkan sertifikat Bidur (anak timbangan) yang telah dikalibrasi oleh Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III Kalimantan pada tahun berjalan.
Sedangkan untuk Timbangan Emas dan Timbangan lain yang digunakan oleh para pedagang, wajib ditera/tera ulang setiap tahun karena apabila terjadi ketidaksesuaian timbangan akan sangat merugikan bagi publik yang bertransaksi, baik dari segi aturan negara maupun aturan agama. (Relhum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.