Meski telah melakukan rapat gabungan dan menghasilkan kesimpulan, namun truk tanki BBM milik PT. Mandar Ocean dan PT. Cahaya Ujung Belingkar tetap melintas dengan muatan yang dilarang oleh Pemerintah Daerah.
Pada Rapat Gabungan antara DRPD Tanbu, Assisten I Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dinas Perhubungan, PUPR, BPPRD, PMPTSP dan pihak PT. Mandar Ocean serta PT. Cahaya Ujung Belingkar pada akhir Desember 2021 telah tercapai suatu kesimpulan, yaitu :
Perusahaan harus melengkapi berbagai perijinan, baik ijin prinsip maupun perijinan lainnya.
Terhitung Tanggal 28 Desember 2021, truk tanki BBM yang dibolehkan melintas hanya bermuatan 5000 liter, karena kapasitas Jalan Muara Pagatan maksimal hanya 8 ton.
Truk tanki BBM bermuatan 10.000 liter hanya boleh melintas jika sudah ada mendapat ijin dari Pemerintah Daerah.
Kepada Dinas Perhubungan agar mengawasi lalu lintas truk tanki.
Berdasarkan kesimpulan ini, melalui Surat Tertanggal 31 Desember 2021 Nomor B/174.14/8363/DPRD.P/XII/2021 DPRD Tanah Bumbu memohon Pemerintah Daerah untuk dapat menugaskan Instansi terkait dalam proses pengawasan dan penegakan hukumnya.
Terkait masih adanya truk tanki BBM yang melintas tersebut, Senin (03/01/22), Kepala Dinas Perhubungan Tanah Bumbu, Marlan saat dikonfirmasi melalui sambungan WA menyebut dirinya baru menerima surat dari pihak DPRD Tanbu, dan akan menyampaikan hal ini kepada Pimpinan.
"Insya Allah besok kami akan panggil ke 2 perusahaan ini. Terkait truk tanki bermuatan 10.000 liter, karena ada poin 3 yang kami diberikan kelonggaran," jawabnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.