Melalui Rapat Paripurna, para Fraksi DPRD Tanah Bumbu menyampaikan Pemandangan Umum terhadap 3 Raperda yang diajukan pihak Ekskutif.
Dimulai dengan Fraksi PDI Perjuangan, melalui juru bicaranya Andrean Atma Maulani SH menyampaikan Raperda Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa agar ditinjau ulang, karena sebelumnya telah ada Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Sementara Dading Kalbuadi dari Fraksi Gerindra menyampaikan, terkait Raperda perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Kepala Derah perlu penjelasan lebih lanjut terkait alasan substansial perubahan yang terjadi tujuan, serta hak dan tanggung jawab yang melekat di instansi terkait.
"Raperda Persetujuan Bangunan Gedung bisa kami pahami bersama dalam upaya menaikkan PAD, tapi juga harus kita sadari bersama bahwa perlu adanya upaya lebih terkait penyampaian penyebaran pemberian paham ke masyarakat umum mengenai fungsi dan tujuannya, mengingat jenis Perda seperti ini menyangkut biaya tambahan bagi masyarakat," sebutnya
Sedangkan terkait Perda tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa lanjutnya, kami rasa perlunya ketegasan lebih terkait prosedur pelaksanaan nantinya yang menjadi tanggung jawab bersama.
Sedangkan Fraksi PKB melalui juru bicaranya H. Haris Fadillah meminta penjelasan terkait kriteria dalam menentukan tipologi perangkat daerah untuk masuk ke dalam tipe A tipe B dan tipe C. Apakah ada implikasi bagi organisasi perangkat daerah tersebut, termasuk dari sisi kewenangan anggaran dan sumber daya manusianya.
Fraksi PKB juga menekankan Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) ke depan harus lebih independen dari pengaruh manapun, agar mampu mendeteksi penyimpangan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah jika Raperda ini disahkan nanti.
Faturrahman dari Fraksi Golkar mengatakan, Fraksi Golkar mendorong Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas secara profesional dan efisien, serta tidak mengabaikan hak-hak masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan berlaku.
Adapun untuk Raperda Persetujuan Bangunan Gedung, Fraksi Golkar menekankan perlunya transparansi dan akuntabel dalam proses pengelolaan retribusi daerah.
Dalam kesempatan itu, Fraksi Golkar juga agar dalam Pilkades jumlah panitia ditambah disesuaikan dengan jumlah pemilih, karena hanya berjumlah 11 orang saja.
"Untuk penghematan Anggaran APBD, saat pelaksanaan Pilkades kalau bisa tidak membeli alat peraga, cukup pinjam di KPUD Tanbu. Selain itu juga meminta kepada Bupati Tanah Bumbu untuk menerbitkan Perbup untuk ASN tidak boleh mencalonkan diri dalam Pilkades, terkecuali mengundurkan diri," pungkasnya.
Dihadiri Sekdakab Tanbu, unsur Forkopinda Tanbu, Instansi Vertikal, Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta puluhan Anggota Dewan, Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah ZA SE MH dengan didampingi Waket I DPRD Tanbu Sayid Ismail Khollil Alydrus. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.