Cegah Kades Bermasalah, Dinas PMD Tanbu Fasilitasi Bantuan Hukum - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Kamis, 17 Februari 2022

    Cegah Kades Bermasalah, Dinas PMD Tanbu Fasilitasi Bantuan Hukum

    Tanah Bumbu -
    Ada sebanyak 143 Kepala Desa se Kabupaten Tanah Bumbu yang telah melakukan kerjasama bantuan hukum dengan pihak Kejari Tanbu.

    Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarak Desa Tanah Bumbu, Samsir, usai menghadiri acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Dinas PMD Tanbu dengan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kamis (17/02/22).

    Terkait adanya kerjasama tersebut, Samsir mengatakan hal ini adalah atas permintaan pihak desa, lalu kemudian di fasilitasi oleh Dinas PMD Tanbu.

    Meski dalam draf kerjasama tidak menyebut kontribusi finansial ungkap Samsir, namun sebagai wujud timbal balik atas bantuan hukum yang diberikan oleh pihak Kejari Tanbu, pihak desa menganggarkan kontribusi yang nilainya sesuai kemampuan desa.

    "Kita berharap, dengan adanya kesepakatan bersama ini akan meminimalisir Kades yang terjerat hukum. Untuk itulah dengan adanya MoU ini kita berupaya memberikan pembinaan pembinaan hukum secara maksimal, hingga para Kades bisa lebih paham dalam pengelolaan keuangan dan terlepas masalah hukum lainnya," pungkasnya.

    Hal yang sama juga dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, M. Hamdan SH melalui Kasi Intel Andi Akbar Subari SH dan Kasi Datun Hatma Aditya.

    Mereka menyebut, adanya penandatanganan kesepakatan bersama ini adalah atas permintaan para Kepala Desa yang difasilitasi oleh Dinas PMD Tanbu.

    "Selain penandatanganan Kesepakatan Kerjasama terkait penanganan Bidang Hukum PTUN, mereka yang datang hari ini juga mendapatkan Penyuluhan Hukum," jelasnya.

    Sedangkan ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini sambungnya, meliputi kegiatan berupa pemberian Bantuan Hukum (Bankum), Pertimbangan Hukum (Timkum) dan Tindakan Hukum lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN). (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda