Mantan Ketua BPD Dadap, Yahya bersama warga Desa Dadap lainnya mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (14/02/22).
Maksud kedatangan warga Desa Dadap Kusan Raya Kecamatan Teluk Kepayang ini, adalah untuk meminta Kepala Desa Dadap, Zulkarnain agar diberhentikan.
Kepada media ini, Yahya menjelaskan beberapa dugaan kesalahan yang dilakukan oleh Zulkarnain.
Diantaranya telah menilap honor aparatur desa yang menjabat selama 2 tahun belum dibayarkan. Juga bantuan untuk Anak Yatim, Fakir Miskin, Janda Jompo, dan Bansos lainnya hilang tidak disalurkan.
Yahya juga menerangkan dirinya yang diberhentikan sebagai Ketua BPD secara lisan, dan hak status domisilinya pun dicabut tanpa sepengetahuannya. Yang semula berdomisili di Desa Dadap, ternyata telah dipindah ke Desa Wonorejo. Hal ini merupakan kesewenangan dan menyalah- gunakan wewenang.
"Sebenarnya banyak kesalahan fatal yang dilakukan Kepala Desa ini. Selain jarang turun ke Kantor, juga diduga banyak proyek desa yang menggunakan Dana Desa direkayasa seperti Bansos yang dijual kepihak lain tanpa dibagikan," ucap Yahya.
Namun lanjutnya, kasusnya telah dilaporkan ke pihak Tipikor Polres Tanbu, dan yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Yang jelas, kedatangan kami kesini meminta agar Kepala Desa diberhentikan, karena 90 persen warga sudah tidak suka dan setuju untuk diberhentikan," pungkasnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.