Dinas PMD : Jika Terbukti, Kades Tersangka Asusila Akan di Non Aktifkan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Jumat, 04 Februari 2022

    Dinas PMD : Jika Terbukti, Kades Tersangka Asusila Akan di Non Aktifkan

    Tanah Bumbu -
    Karena diduga telah melakukan tindak asusila terhadap staf nya, SA (56) Kades Muara Tengah Pagatan diproses oleh Polres Tanah Bumbu.

    Dalam prosesnya, SA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Tanah Bumbu dan dijerat Pasal 289 dan atau 294 Ayat (2) ke 1 jo 65 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

    Namun meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena adanya jaminan dari pihak keluarga dan kuasa hukum nya, SA tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor 2 minggu sekali.

    Terkait masalah ini, Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanah Bumbu, Samsir saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyebut, jika memang Kades SA terbukti bersalah maka akan ada sanksi yang diberikan oleh Pemda Tanbu.

    "Jika memang terbukti bersalah dan sudah ada penetapan dari pihak Polres Tanah Bumbu, maka yang bersangkutan akan di non aktifkan sebagai Kepala Desa," terang Samsir, Jum'at (04/02/22).

    Hanya saja sambungnya, saat ini kami Dinas PMD tidak bisa secara langsung menberikan sanksi, karena ada tahapan dalam prosesnya.

    " Posisi kami saat ini menunggu, menunggu surat dari BPD ke Kecamatan, dan dari Kecamatan mengeluarkan rekomendasi untuk disampaikan ke Dinas PMD. Selain itu, juga ada dasar surat ketetapan yang dikeluarkan dari Polres Tanbu, hingga dengan dasar itulah maka Pemkab Tanbu dapat menjatuhkan sanksi," pungkasnya. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda