Fraksi PDI Perjuangan Pertanyakan Raperda dan Perda Yang Isinya Sama - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 08 Februari 2022

    Fraksi PDI Perjuangan Pertanyakan Raperda dan Perda Yang Isinya Sama

    Tanah Bumbu -
    Dibacakan oleh Andrean Atma Maulani SH, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tanah Bumbu menyampaikan Pemandangan Umum terhadap 3 Raperda usulan Pemkab Tanbu, Selasa (08/02/22).

    Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah ZA SE MH, dengan didampingi Waket I Sayid Ismail Khollil Aldrus, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan 3 Raperda yang diusulkan.

    Terkait Raperda perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Oerangkat Daerah, Fraksi PDI Perjuangakan mempertanyakan apakah dengan Perubahan Perda tersebut akan menjamin peningkatan kualitas dari pada Perangkat Daerah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengalami perubahan tipe.

    "Apakah Pemerintah Daerah sudah menyiapkannya sesuai sistem informasi pemetaan urusan dan layanan serta data ASN sesuai sistem informasi analisis jabatan, dan beban kerja sudah disiapkan dengan matang sampai struktur paling bawah dalam hal penempatan ASN di setiap Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah," sebut Andrean.

    Fraksi PDIP Perjuangan juga memandang perlu adanya lelang jabatan tambahnya, sehingga yang menjadi pimpinan pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah benar-benar sesuai bidang, dan punya kemampuan untuk bekerja maksimal mencapai target RPJM di Bumi Bersujud.

    Sementara terkait Raperda Persetujuan Bangunan Gedung. Dalam Pasal 3 Ayat 1 disebutkan bahwa, objek retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Penerbitan PBG dan SLF, tapi kenapa dalam Judul Raperda hanya PBG saja yang disebutkan.

    Selain itu, apakah yang tidak termasuk objek retribusi adalah penerbitan PGB dan SLF untuk bangunan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau bangunan yang memiliki fungsi keagamaan. Bagaimana dengan status Kantor dan Sekretariat Partai Politik juga Ormas lainnya.

    Sedangkan Raperda Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Raperda ini apakah tidak bertentangan dengan Perda sebelumnya, yaitu atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

    "Bagaimana status Perda ini ? Apakah Perda yang dulu dicabut atau Raperda yang ada. Fraksi PDIP Perjuangan memandang perlu dikaji ulang Raperda ini sebelum dibahas, jangan sampai terjadi ada dua raperda yang isinya sama," tutupnya.

    Pada Rapat Pemandangan Umum Fraksi DPRD Tanah Bumbu yang digelar di Ruang Sidang Istimewa Kantor DPRD Tanah Bumbu tersebut, selain dihadiri puluhan Anggota DPRD juga Sekdakab Tanbu, unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, Pimpinan SKPD Tanbu, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda