Diwakili oleh Sekdakab Tanbu H. Ambo Sakka, Bupati Tanah Bumbu menyampaikan jawaban atas 3 Raperda yang diajukan oleh Pemkab Tanbu, Rabu (09/02/22).
Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Waket DPRD Tanbu Sayid Ismail Khollil Alydrus, menjawab pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan Ambo Sakka mengatakan, pada Pasal 3 Ayat 5 disebutkan bahwa yang tidak termasuk obyek retribusi adalah Penerbitan PBG dan SLF untuk Bangunan Milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau Bangunan yang Memiliki Fungsi Keagamaan.
Menjawab pertanyaan dari Fraksi Gerindra, Ambo Sakka menyebut, Raperda baru ini, memang perlu disosialisasikan secara menyeluruh kepada setiap lapisan masyarakat, dan hal ini kedepannya akan kami lakukan secara bersama-sama dengan stakeholder dinas terkait dengan menyebar informasi, baik lewat media cetak maupun digital secara menyeluruh dan program sosialisasi secara bertahap disetiap Kecamatan yag ada di Kabupaten Tanah Bumbu dengan mengundang semua elemen masyarakat, sehingga informasi ini benar-benar sampai dan dapat dipahami oleh semua masyarakat.
Sementara menjawab pertanyaan dari Fraksi Golkar, Ambo Sakka mengatakan, pada dasarnya rancangan Perda Retribusi Penyelenggaraan Bangunan Gedung ini dibuat dengan melihat dan mempelajari dari berbagai aspek yaitu luas bangunan, tingkat/jumlah lantai bangunan, fungsi bangunan dan lokasi bangunan. Jadi penetapan jumlah retribusi yang dibayarkan oleh pemohon/pemilik bangunan yaitu berdasarkan aspek-aspek tersebut diatas dengan koefisien yang telah ditetapkan oleh kementrian keuangan. Dan ini bagian yang tidak terpisahkan dengan adanya pengawasan sampai ketingkat pusat yang secara intensif terhadap bangunan-bangunan baru yang masih banyak belum mendapatkan/bermohon Penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagai target pemenuhan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Adapun menjawab pertanyaan dari Fraksi PKB, Ambo Sakka mengatakan, kalau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) objek yang sudah ada dan ditarik retribusinya setiap tahun, sementara Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi objek yang akan dibangun dan ditarik retribusinya satu kali sesuai dengan letak, ukuran dan fungsi bangunan. Dalam hal objek yang telah terbangun kemudian dimohonkan ijinnya maka itu dikeluarkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Menjawab pertanyaan dari Fraksi PAN Demokrat, yaitu bahwa selama ini proses keluarnya IMB telah sering menjadi momok bagi masyarakat karena lambat, bertele-tele, dan kerap menimbulkan biaya tinggi. Diharapkan Persetujuan Bangunan Gedung dapat dikelola dengan lebih cepat dan transparan ?
Ambo Sakka mengatakan, dengan menggunakan system pendaftaran izin Persetujuan Bangunan Gedung secara Online Singgle Submission atau (OSS) akan mempermudah proses perizinan sehingga denga demikian proses pemberian izin akan lebih cepat dan transparan.
"Demikian jawaban singkat yang saya sampaikan, namun untuk lebih lengkapnya silakan dipelajari didalam 35 halaman berkas yang kami sampaikan," pungkas Ambo Sakka.
Adapun Raperda yang dijawab Pemandangan Umum nya oleh Bupati Tanah Bumbu, yakni Raperda tentang Susunan Perangkat Daerah, Raperda Persetujuan Bangunan Gedung, dan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa.
Mendampingi Pimpinan Rapat saat itu, Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah ZA SE MH, dihadiri pula oleh unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.