Menanggapi pelaporan warga Desa Dadap Kusan Raya Kecamatan Teluk Kepayang, Senin (14/02/22) kemaren, ini yang dikatakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tanah Bumbu.
Sekretaris Dinas PMD Ichsan Shirazi melalui sambungan WA mengatakan, laporan awal yang disampaikan oleh warga Desa Dadap tersebut juga sudah disampaikan ke Inspektorat untuk dilakukan audit.
Sementara Kabid Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, M. Sibyani ditemui media ini, Selasa (15/02/22) menjelaskan, surat permintaan warga agar Kades Dadap Kusan Raya diberhentikan belum memenuhi syarat, dan mereka diminta untuk melengkapi berkas.
"Seharusnya permohonan diajukan dulu ke Camat, baru nanti ada rekomendasi Camat ke Bupati melalui tembusan ke Dinas PMD. Dalam surat permohonan juga harus menyebut kesalahan yang dilakukan Kepala Desa dengan disertai bukti yang valid," ucap Sibyani.
Sedangkan Kepala Dinas PMD Tanbu, Samsir dalam sambungan WA menyebut, sesuai Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentikan Kepala Desa Pasal 9 mengatakan, bahwa untuk memberhentikan sementara Kepala Desa jika dinyatakan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi Pasal 9 huruf d.
"Proses hukum tetap jalan sampai proses tetap keputusan pengadilan," jelasnya.
Perlu diketahui, Kepala Desa Dadap Kusan Raya, Zulkarnain dilaporkan warganya ke Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel, karena diduga telah menyalahgunakan kewenangan jabatan dengan semena semena memindahkan status domisili beberapa warga tanpa sepengetahuan warga bersangkutan, dan semaunya memberhentikan Ketua BPD secara lisan.
Selain itu, Zulkarnain dilaporkan untuk beberapa proyek dari anggaran dana desa yang diduga tak sesuai fhisik dan besaran anggarannya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.