Pemkab Tanbu Kembali Sampaikan 3 Raperda - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 07 Februari 2022

    Pemkab Tanbu Kembali Sampaikan 3 Raperda

    Tanah Bumbu -
    Sebanyak 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kembali disampaikan oleh Pemkab Tanbu kepada jajaran Legeslatif Tanah Bumbu.

    Pada Rapat Paripurna di Ruang Sidang Istimewa Kantor DPRD Tanah Bumbu, Bupati Tanah Bumbu yang diwakili Assisten Bidang Pemerintahan, Mariani menyampaikan 3 Raperda tersebut.

    Dikatakan Mariani, dengan telah selesainya dilakukan pembahasan pada tingkat ekskutif, maka dengan ini kembali kami menyampaikan 3 buah Raperda Kabupaten Tanah Bumbu untuk dilakukan pembahasan bersama di tingkat legislatif.

    Adapun Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda dimaksud adalah Raperda tentang Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung dan Raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

    Untuk Raperda tentang Susunan Perangkat Daerah jelas Mariani, secara garis besar penataan organisasi perangkat daerah dilaksanakan berdasarkan atas urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar, urusan pemerintahan wajib tidak terkait pelayanan dasar, dan urusan pemerintahan pilihan.

    Sementara untuk Raperda tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung, adalah guna mengurangi kehilangan potensi pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah perlu segera menetapkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung agar segera dapat melakukan pemungutan Retribusi PBG.

    Sedangkan Raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, akan menjadi pedoman serta  menjamin kepastian hukum serta landasan untuk mengatur mekanisme, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa serta mengatur penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak atau gelombang yang menjadi dasar dan rujukan bagi Panitia Kabupaten, Panitia Pengawas Kecamatan dan Panitia Pemilihan tingkat Desa.

    "Terlebih pada tahun 2022 ini akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak atau bergelombang pada beberapa Desa diwilayah Kabupaten Tanah Bumbu," pungkasnya.

    Pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Sayid Ismail Khollil Alydrus, hadir unsur Forkopimda Tanbu, para Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda