Dihadiri para Camat dan para Kepala Desa se Tanah Bumbu, Dewan Adat Dayak (DAD) Kalsel dan juga sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tanah Bumbu, kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Pertambangan Ilegal dan Strategi Penanganan Konflik Lahan kawasan hutan digelar di Hotel Ebony Batulicin, Senin (14/02/22).
Dibuka oleh Bupati Tanah Bumbu yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tanah Bumbu, Ir Mariani, FGD terselenggara hasil kerjasama Polda Kalimantan Selatan bersama Pemkab Tanah Bumbu.
Kasubbid Ramsus Ditintelkam Polda Kalsel, Kompol I Wayan Suwardiasa selaku Pelaksana FGD menyampaikan, FGD digelar sebagai bentuk koordinasi menyikapi sengketa lahan kawasan hutan yang marak terjadi sepekan terakhir ini yang dikhawatrikan akan berujung pada konflik sosial.
"Inilah yang melatarbelakangi, sehingga Polda Kalsel bekerja sama dengan Pemkab Tanbu dan kabupaten lainnya mengambil langkah antisipasi menghindari kejadian serupa di daerah ini," ujarnya.
Melalui FGD ini juga diperoleh informasi tentang regulasi kawasan hutan.
"Apa saja regulasinya, hak dan kewajiban pengelola kawasan hutan, siapa saja yang bisa mengelola kawasan hutan,ini nantinya akan dipaparkan juga dalam forum ini," imbuhnya.
Menurutnya, seringkali kasus terjadinya pengelolaan lahan dan aktifitas usaha oleh masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan akibat minimnya pengetahuan masyarakat sehingga berpotensi menimbulkan konfik sosial jika tidak segera ditangani.
"Melalui forum ini juga nantinya kita akan mendapatkan penjelasan dari narasumber yang kompeten yang nantinya ini akan menjadi acuan penyelesaian konflik konflik yang ada dikawasan hutan," tandasnya.
Salah satu perwakilan perusahaan yang hadir yakni General Manager (GM) PT. Hutan Rindang Banua (HRB) Suwardiyanto menyambut baik digelanya diskusi ini dengan hadirnya narasumber berkompeten dibidangnya.
"Pihak perusahaan tentu sangat terbantu atas pencerahan dan pemahaman tentang undang-undang hutan, kehutanan, kawasan hutan dan kegiatan usaha yang ada dalam kawasan hutan," ujarnya.
Dirinya berharap, sosialisasi perundangan dan implementasinya bisa sampai ke bawah di tingkat masyarakat.
"Tujuannya agar semua pihak memahami, mengetahui tentang peraturan perundangan tersebut dengan segala manfaat dan konsekwensi sanksi hukumnya atas pelanggaran yang dilakukan," tandasnya.
Suwardiyanto berharap, Forum diskusi tingkat Kabupaten seperti ini dapat digelar secara rutin setiap tahun dengan materi dan nara sumber yang kompoten.
Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Tanah Bumbu, Ir Mariani dalam sambutannya mengatakan, terjadinya kasus pemanfaatan lahan oleh masyarakat baik untuk perumahan maupun aktifitas usaha yang masuk konsesi Kawasan Hutan Industri (HTI) akibat ketidaktahuan dan minimnya informasi yang diterima masyarakat tentang batas kawasan hutan.
"Adanya aktifitas usaha oleh masyarakat yang masuk kawasan hutan seringkali akibat minimnya sosialisasi kepada masyarakat," tuturnya.
Untuk itu Mariani berharap melalui FGD ini Pemerintah daerah bersama semua pihak mampu menghasilkan satu pemahaman yang sama untuk menyampaikan kepada masyarkat terkait aturan perundang undangan terkait pengelolaan kawasan hutan.
Focus Group Discussion (FGD) menghadirkan narasumber diantaranya, Hendra Gunawan dari Direktorat Teknik dan Lingkunagn Kementerian ESDM, Moech Firman Fahara selaku Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah V Banjarbaru.
Narasumber lainnya, Warsita Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Dinas Kehutan Banjarbaru, Arya Subakti Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Perhutanan Sosial Dishut Kalsel, Khairul Mukminin Kasubbag Pemerintahan Umum Biro Pemporv Kalsel, Rony LP Kepala BPN Kab Tanah Bumbu dan Agus Purba Syabana Kabid Pertanahan Disperkimtan Tanah Bumbu. (RRR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.