Dalam rangka Operasi Kewilayahan OPS JARAN INTAN 2022, Unit Reskrim Polsek Satui yang di back up Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan unit Resmob Balangan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku kejahatan terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian sepeda motor.
Dengan di beck up unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan unit Resmob Polres Balangan, Muhammad Azhuri alias Aboy bin Misran (21) warga Desa Birayang Timur Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang diduga adalah pelaku pencurian terhadap 1 unit kendaraan di Desa Sungai Danau Satui ini tanpa berkutik dibekuk dikediamannya, Kamis (17/02/22).
Muhammad Azhuri dibekuk oleh Tim Kepolisian di Jalan Mampari RT 011 Desa Batu Mandi Kabupaten Balangan bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha scoter 2 dp (NMAX) Dengan No.Pol : DA 6916 ZBVNo.Sin : G3E4E0623183 , No.rangka : MH3SG3120HK449000 warna merah.
Adapun peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Minggu tanggal 06 Desember 2020 skj. 19.00 wita di Gang Sidomulyo Nomor 01 RT.11 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui.
Akibat aksi pencurian yang dilakukan tersangka Muhammad Azhuri tersebut, pemilik kendaraan Arif Avandi mengalami kerugian sebesar Rp 28 juta.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Satui Polres Tanah Bumbu untuk diproses secara hukum. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.