Bang Dhin : Penanganan Narkotika Harus Melibatkan Berbagai Aspek Kekuatan Negara - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Kamis, 31 Maret 2022

    Bang Dhin : Penanganan Narkotika Harus Melibatkan Berbagai Aspek Kekuatan Negara

    Banjarmasin -
    Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) merupakan program Pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Narkotika merupakan salah satu faktor yang dapat mengancam ketahanan nasional karena dalam perkembangannya penyalahgunaan narkotika memberikan dampak yang negatif khususnya bagi kalangan generasi muda. Ancaman serius ini membuat Pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan dan kebijakan, baik diantaranya melalui UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang saat ini tengah dalam proses revisi dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2020-2024, yang menginstruksikan kepada seluruh Institusi dan lembaga Negara termasuk Pemerintah Daerah didalamnya untuk melaksanakan optimalisasi P4GN dan PN di masing-masing satuan kerja. 

    Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin saat dimintai tanggapan mengatakan bahwa narkotika merupakan bentuk kejahatan yang terorganisir dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang memiliki dampak yang luas dan dalam penanganannya harus dilakukan dengan melibatkan berbagai aspek kekuatan Negara.

    Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan bahwa langkah-langkah strategis dalam optimalisasi P4GN harus dilaksanakan secara baik oleh Pemerintah Daerah, sebagamana ketentuan yang sudah diatur dalam Permendagri No 12 Tahun 2019 tentang P4GN dan PN dengan membentuk Tim Terpadu, Rencana Aksi Daerah, dan adanya produk hukum daerah sebagai payung hukum dalam pelaksananaan P4GN. 

    Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif merupakan produk hukum daerah yang menjadi pedoman bagi semua pihak di Kalimantan Selatan dalam mencegah meluasnya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Kendati demikian, kehadiran Perda yang sudah ditetapkan sejak tahun 2018 ini dinilai perlu untuk dilakukan perubahan agar pengaturan didalamnya dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan berbagai perkembangan penanganannya.

    “Saya menilai Perda Nomor 17 Tahun 2018 harus dilakukan proses revisi karena muatan didalamnya harus disesuaikan dengan kondisi saat ini dan berbagai aturan yang telah ditetapkan. Dalam revisi UU KUHP dan revisi UU Narkotika misalnya, Pemerintah akan mengubah paradigma jerat hukum terhadap pecandu narkotika yang dimana lebih mengedepankan prinsip restorative justice atau sistem pidana alternatif berupa hukuman kerja sosial, hukuman pengawasan, dan rehabilitasi," ujar pria yang akrab disapa Bang Dhin ini.

    Selama ini sebagai salah satu dampak pengenaan hukuman penjara terhadap pecandu narkotika, membuat lapas menjadi over capacity. Hal ini terjadi di lapas kelas IIA Banjarmasin yang kelebihan kapasitas 817% pada tahun 2018. Data terbaru pertanggal 31 Maret 2022, narapidana narkotika seluruh rutan dan lapas di Kalimantan Selatan masih mendominasi dengan jumlah 6.587 napi. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda