Bupati Tanbu Jelaskan Tujuan 2 Raperda Yang Diusulkan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 21 Maret 2022

    Bupati Tanbu Jelaskan Tujuan 2 Raperda Yang Diusulkan

    Tanah Bumbu -
    Dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu Agoes Rakhmadi yang saat itu didampingi Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Sayid Ismail Khollil Alydrus, Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanah Bumbu digelar, Senin (21/03/22).

    Rapat yang dilaksanakan diruang Sidang Istimewa Kantor DPRD Tanah Bumbu tersebut, dihadiri unsur Forkopimda, Pimpinan SKPD, Instansi Vertikal, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya.

    Bupati Tanah Bumbu yang diwakili Sekdakab Tanbu Dr. H. Ambo Sakka dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas sinergitas pihak Legeslatif yang sudah sepakat dan menyetujui 2 Raperda tersebut untuk dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

    Adapun Raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Raperda tentang Persetujuan Retribusi Bangunan Gedung.

    Dikatakan Ambo Sakka, Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melakasanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

    Sedangkan maksud dari Raperda Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, adalah untuk memberikan pedoman maupun petunjuk teknis agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak se Kabupaten Tanah Bumbu dapat terlaksana sesuai ketentuan yang berlaku.

    Melalui Raperda Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, bertujuan untuk menjamin kepastian hukum serta landasan untuk mengatur tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa serentak yang menjadi dasar dan rujukan bagi panitia Kabupaten, Panitian Pengawas Kecamatan, dan Panitian Pemilihan tingkat Desa.

    Sedangkan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Bangunan gedung merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial dan budaya maupun kegiatan khusus.

    Sedangkan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.

    Yakni, bangunan yang telah berdiri dan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung, untuk memperoleh PBG harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara bangunan yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku.

    "Setelah Peraturan Daerah ini berlaku efektif, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan Masyarakat di Bumi Bersujud," pungkasnya. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda