Meski masih ada terdapat beberapa kekurangan dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021, pihak DPRD Tanah Bumbu tetap memberikan Rekomendasi.
Melalui Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dalam rangka Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021, pembacaan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tentang Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2001 disampaikan oleh Sekretaris Dewan, Mukhlis SH, Kamis (31/03/22).
Dengan nomor surat 180/IV/DPRD-TB/2002, DPRD Tanah Bumbu memberikan Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021.
Pada Rekomendasi tersebut, DPRD Tanah Bumbu menerangkan sebanyak 17 item yang harus dipatuhi oleh Pemkab Tanbu untuk sesegeranya diperbaiki dan dilaksanakan sesuai peraturan dan disesuaikan dengan visi misi Bupati Tanah Bumbu.
"Demikian Rekomendasi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tahun anggaran 2021 ini dibuat, dengan harapan agar dapat memberikan kontribusi yang positif bagi terselenggaranya Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanah Bummbu yang lebih baik pada tahun-tahun yang akan datang serta bermanfaat bagi kemajuan Kabupaten Tanah Bumbu," pungkas Mukhlis.
Selanjutnya Naskah Rekomendasi ditandatangani Ketua dan Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, untuk kemudian diserahkan kepada pihak Pemkab Tanbu. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.