Dalam rangka percepatan vaksinasi Covid 19 untuk anak usia 6-11 tahun dan Pembelajaran Tatap Muka disekolah, Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar intruksikan seluruh Satuan Pendidikan :
Untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka disekolah bagi peserta didik yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid 19 minimal vaksin pertama.
Bagi peserta didik yang tidak bisa divaksin dikarenakan suatu penyakit, dibuktikan dengan surat keterangan hasil kesehatan dari dokter.
Seluruh Satuan Pendidikan agar melaksanakan pembelajaran jarak jauh (daring) atau Pemebelajaran Tatap Muka (PTM) secara terpisah serta waktu yang terpisah pula bagi peserta didik yang belum mendapatkan vaksin Covid 19, baik vaksin pertama maupun vaksin kedua.
Bagi Satuan Pendidik yang telah melaksanakan vaksinasi untuk anaknysia 6-11 tahun minimal 70 persen dari jumlah dari jumlah peserta didik disekolahnya dapat melaksanakan Pembelajaran secara Tatap Muka disekolahnya.
Untuk selanjutnya, ketentuan tekhnis penyelenggaraan vaksinasi dan kegiatan pembelajaran pada Satuan Pendidikan diatur oleh Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu.
Adapun Surat Edaran ini diterbitkan dan ditanda tangani Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar, tertanggal 14 Maret 2022. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.