Kalsel Mulai Berlakukan Tilang Elektronik - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Sabtu, 26 Maret 2022

    Kalsel Mulai Berlakukan Tilang Elektronik

    Banjarmasin -
    Bertempat di Aula Mathilda Batlayeri Polda Kalsel, Sabtu (26/03/22), Peresmian Lounching ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Nasional Presisi Tahap II secara serentak 13 Polda se Indonesia, termasuk di antaranya Polda Kalsel.

    Dibuka langsung oleh Kapolri dan Korlantas Polri Secara Virtual Live di Grand City Convetion and Exibition Surabaya, ETLE merupakan sistem penegakan hukum dibidang lalu lintas yang berbasis terknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat menditeksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.

    Keunggulan ETLE diantaranya mampu menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis. 

    Tilang elektronik itu menargetkan 10 pelanggaran, yakni melanggar rambu lalu-lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.

    Berikutnya melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

    Tilang elektronik merupakan upaya penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga ke depan penegakan hukum, polisi tidak langsung berinteraksi dengan masyarakat. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda