Diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika, AG (50), warga Nelayan Desa Wiritasi Pagatan Kusan Hilir ini diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel, Rabu (23/03/22).
Berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dengan melakukan penyelidikan, kemudian dilakukanlah penangkapan atas diri AG dirumahnya di Desa Wiritasi. Saat diperiksa dibadannya, pelaku menyimpan 3 paket narkotika jenis sabu seberat 0,97 gram.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas kemudian mendapati pula 1 pipet terbuat dari kaca dan sendok terbuat dari plastik. Barang bukti lain yang turut diamankan, 1 mancia warna kuning, 1 bungkus platik klip dan 1 handphone merk VIVO warna biru.
Selanjutnya tersangka berikut Barang Bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.