Setiap orang / Badan dilarang membangun dan mengoperasikan Jalan Khusus tanpa izin dari Bupati.
Hal ini disampaikan Bupati Tanah Bumbu melalui Sekdakab Tanbu Dr. H. Ambo Sakka pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam Rangka Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus, Senin (21/03/22).
Sebelumnya atasnama Pemkab Tanbu, Ambo Sakka menyampaikan penghargaan yang tinggi dan rasa terima kasih kepada Pimpinan dan segenap anggota DPRD tanah Bumbu, atas kerjasama dan sinergisitasnya terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus.
Dikatakan Ambo Sakka, Jalan Khusus merupakan jalan yang dibangun dan dipelihara oleh orang atau instansi untuk dipergunakan kepentingan sendiri, bukan diperuntukkan bagi lalu lintas umum dalam rangka distribusi barang dan jasa yang dibutuhkan.
Sedangkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus, bertujuan untuk mewujudkan keamanan, kenyamanan ketertiban dan keselamatan pengguna jalan, serta kepastian hukum Penyelenggaraan Jalan Khusus di Daerah.
Selain itu juga mewujudkan Penyelenggaraan Jalan Khusus yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan di Daerah, dan konsep konsep jalan berkelanjutan.
Serta terwujudnya tertib dan keterpaduan Pembangunan Jalan di Daerah, dan mewujudkan peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan Khusus.
"Atas persetujuan yang diberikan oleh pihak Legeslatif, selanjutnya Perda ini akan kami mintakan nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga setelah Peraturan Daerah ini berlaku efektif, dapat meningkatkan kesejahteraan Masyarakat di Bumi Bersujud," pungkasnya.
Dengan disaksikan peserta rapat, acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berkas Peraturan Daerah dan diserahterimakan. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.