Dengan tidak ikutnya PDAM Bersujud Program Hibah Air Minum Nasional, secara otomatis ada beban berat yang ditanggung oleh pihak PDAM, utamanya besarnya anggaran produksi yang tak seimbang dengan harga jual.
Terkait hal ini, Direktur PDAM Bersujud Tanah Bumbu, Abdul Hafidz saat ditemui media mengaku belum ada mengajukan usulan kenaikan tarif retribusi air bersih, meski Pemerintah Propinsi Kalsel telah menetapkan harga Batas Bawah dan Harga Batas Atas.
"Kami belum mengajukan usulan kenaikan harga tarif air bersih, karena saat ini kami masih melakukan pembenahan, baik itu pembenahan jaringan, perpipaan dan sistem lainnya," ungkap Hafidz, Selasa (08/03/22).
Memang ada rencana lanjutnya, namun hal ini masih dalam pembahasan internal. Kami masih berkoordinasi dengan Badan Pengawas, DPRD dan Pemerintah Daerah.
"Sementara tarif yang kita berlakukan masih sekitaran harga Rp 3600, sedangkan Tarif Batas Bawah sudah Rp 4000 dan Tarif Batas Atas Rp 5600," ungkap Hafidz.
Jika pembenahan yang kami lakukan telah selesai sambungnya, mungkin usulan kenaikan tarif akan kami ajukan. Namun sebelumnya akan ada pemberitahuan dan sosialisasi terlebih dulu agar masyarakat tidak kaget.
"Mungkin nanti tarif yang akan berlaku sekitar harga Rp 5000, tapi kapan berlakunya kami belum bisa pastikan, karena tergantung persetujuan Pemerintah Daerah dan pihak DPRD," pungkasnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.